Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.MILAWATI A. LOMBA., S.H
2.Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
AGUSTANG ALIAS AGU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2098/P.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MILAWATI A. LOMBA., S.H
2Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTANG ALIAS AGU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa AGUSTANG ALIAS AGU, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat Lapas Kelas II a Palu tepatnya di Kamar terdakwa  Blok 3 dalam Lapas Petobo Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yaitu jenis shabu-shabu dengan berat Netto ± 2,28 (dua koma dua delapan) Gram Perbuatan mana dilakukan terdakwa, dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Ketika Saksi VIRGA INDRAWAN pada hari sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar  jam. 10.00 Wita mendapatkan informasi dari warga binaan lainnya bahwa terdakwa AGUSTANG Alias AGU mempunyai gerak gerik yang mencurigakan seperti orang yang habis menggunakan Narkotika jenis shabu, mendapatkan informasi tersebut saksi VIRGA INDRAWAN melakukan penggecekan di Kamar 1 Blok 3 Lapas Kelas II A Palu,yang mana pada saat itu terdakwa tidak berada di kamar dan sedang berada di ruang besuk karena mendapat besukan dari istrinya, kemudian saksi VIRGA INDRAWAN memerintahkan sdr. BAMBANG WAHYUDI YUNUS Alias BAMBANG untuk memanggil terdakwa AGUSTANG Alias AGU agar kembali ke Kamar karena akan dilakukan penggeledahan terhadap tempat tidur dan barang-barang milik terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan barang- barang milik terdakwa,  saksi VIRGA INDRAWAN menemukan 23 (dua puluh tiga) paket Narkotikan jenis Shabu yang di temukan di Samping lemari milik terdakwa AGUSTANG Alias AGU, selain Narkotika jenis Shabu petugas juga menemukan 1 (satu) dompet, 1  (satu) alat hisap shabu (bong), 2 (dua) buah kaca pirex dan 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic dan 1 (satu) unit timbangan digital, setelah di intoragasi terdakwa AGUSTANG ALIAS AGU menerangkan bahwa cara memperoleh shabu yaitu awalnya pada akhir bulan Pebruari 2025 (hari dan tanggal lupa) sekitar jam 10.00 Wita mendatangi kamar terdakwa dan menyampaikan bahwa dia butuh uang karena akan segera bebas, dan menawarkan kepada terdakwa sabu sebanyak 30 (tiga Puluh) paket dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), terdakwa sempat menolak dengan alasan tidak mempunyai uang, namun sdr. AMIR (DPO) terus memaksa dan akhirnya terdakwa menawar sabu itu dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) karena terdakwa juga menggunakan sabu, setelah sepakat terdakwa menyerahkan uang kepada ke Sdra. AMIR (DPO), selanjutnya sabu yang diserahkan uang oleh Sdra. AMIR terdakwa sembunyikan disamping lemari pakaian miliknya, Setelah barang bukti diamankan, saya kemudian melaporkan kepada pimpinan kami ( KA LAPAS) terkait dengan temuan tersebut, kemudian pimpinan kami (KA LAPAS)  menghubungi  petugas BNNP Sulawesi Tengah, untuk melakukan proses lebih lanjut terkait dengan hasil penggeledahan barang milik saudara AGUSTANG ALIAS AGU.
  • Bahwa berdasarkan penetapan Sita pengadilan Negeri Palu nomor :215/PenPid-SITA/2025/PN.Pal tgl 21 April  2025 dan berdasarkan hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor :  LHU.103.K.05.16.25.0091 tanggal 19 April 2025 yang ditanda tangani oleh ketua Tim penguji  Triwahyuningsih  adalah  terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastic serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto untuk uji sampel 0,1042 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

----------Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------

A T A U

 KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa AGUSTANG ALIAS AGU, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat Lapas Kelas II a Palu tepatnya di Kamar terdakwa  Blok 3 dalam Lapas Petobo Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan ‘’ setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yaitu jenis shabu-shabu dengan Netto ± 2,28 (dua koma dua delapan) Gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Ketika Saksi VIRGA INDRAWAN pada hari sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar  jam. 10.00 Wita mendapatkan informasi dari warga binaan lainnya bahwa terdakwa AGUSTANG Alias AGU mempunyai gerak gerik yang mencurigakan seperti orang yang habis menggunakan Narkotika jenis shabu, mendapatkan informasi tersebut saksi VIRGA INDRAWAN melakukan penggecekan di Kamar 1 Blok 3 Lapas Kelas II A Palu,yang mana pada saat itu terdakwa tidak berada di kamar dan sedang berada di ruang besuk karena mendapat besukan dari istrinya, kemudian saksi VIRGA INDRAWAN memerintahkan sdr. BAMBANG WAHYUDI YUNUS Alias BAMBANG untuk memanggil terdakwa AGUSTANG Alias AGU agar kembali ke Kamar karena akan dilakukan penggeledahan terhadap tempat tidur dan barang-barang milik terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan barang- barang milik terdakwa,  saksi VIRGA INDRAWAN menemukan 23 (dua puluh tiga) paket Narkotika jenis Shabu yang di temukan di Samping lemari milik terdakwa AGUSTANG Alias AGU, selain Narkotika jenis Shabu petugas juga menemukan 1 (satu) dompet, 1  (satu) alat hisap shabu (bong), 2 (dua) buah kaca pirex dan 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic dan 1 (satu) unit timbangan digital, setelah di intoragasi terdakwa AGUSTANG ALIAS AGU menerangkan bahwa cara memperoleh shabu yaitu awalnya pada akhir bulan Pebruari 2025 (hari dan tanggal lupa) sekitar jam 10.00 Wita mendatangi kamar terdakwa dan menyampaikan bahwa dia butuh uang karena akan segera bebas, dan menawarkan kepada terdakwa sabu sebanyak 30 (tiga Puluh) paket dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), terdakwa sempat menolak dengan alasan tidak mempunyai uang, namun sdr. AMIR (DPO) terus memaksa dan akhirnya terdakwa menawar sabu itu dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) karena terdakwa juga menggunakan sabu, setelah sepakat terdakwa menyerahkan uang kepada ke Sdra. AMIR (DPO), selanjutnya sabu yang diserahkan uang oleh Sdra. AMIR terdakwa sembunyikan disamping lemari pakaian miliknya, Setelah barang bukti diamankan, saya kemudian melaporkan kepada pimpinan kami ( KA LAPAS) terkait dengan temuan tersebut, kemudian pimpinan kami (KA LAPAS)  menghubungi  petugas BNNP Sulawesi Tengah, untuk melakukan proses lebih lanjut terkait dengan hasil penggeledahan barang milik saudara AGUSTANG ALIAS AGU
  • Bahwa berdasarkan penetapan Sita pengadilan Negeri Palu nomor :215/PenPid-SITA/2025/PN.Pal tgl 21 April  2025 dan berdasarkan hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor :  LHU.103.K.05.16.25.0091 tanggal 19 April 2025 yang ditanda tangani oleh ketua Tim penguji  Triwahyuningsih  adalah  terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastic serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat netto untuk uji sampel 0,1042 gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

-----Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya