Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2025/PN Pal DESIANTY, S.H. AKBAR Bin IRFAN HAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2047 /P.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR Bin IRFAN HAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      Kesatu

--------- Bahwa terdakwa AKBAR Bin IRFAN HAMLI pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Vetran Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 gram, Jenis Sabu perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

--------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada saat sebelum terjadi penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa didatangi oleh lelaki FAHRUL (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengantarkan barang berupa 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu kepada saksi OGILIANTO SAPUTRA Bin TONI SAIDONG Alias BERTO di Jalan Vetran Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu tepatnya di depan alfamidi dengan imbalan apabila saksi berhasil menyerahkan paket tersebut kepda saksi OGILIANTO SAPUTRA Bin TONI SAIDONG Alias BERTO terdakwa akan diberikan imbalan berupa uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ibu rupiah) sehingga terdakwa menyanggupi permintaan tersebut. Kemudian lelaki FAHRUL (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu  yang dibungkus dengan kantong plastic warna hitam. Kemudian paket tersebut terdakwa simpan didalam kantong depan sebelah kanan celana terdakwa dan langsung menuju ke Jalan Vetran dimana saksi OGILIANTO SAPUTRA Bin TONI SAIDONG Alias BERTO menunggu sesuai arahan dari lelaki FAHRUL (DPO) dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio M3 DN 6993 ME warna merah hitam. Selanjutnya setelah terdakwa sampai di depan Alfamidi Vetran terdakwa melihat saksi OGILIANTO SAPUTRA Bin TONI SAIDONG Alias BERTO sudah menunggu dan terdakwa langsung mendekati saksi OGILIANTO SAPUTRA Bin TONI SAIDONG Alias BERTO tetapi sebelum terdakwa berhasil menyerahkan paket narkotika jenis sabu tersebut tiba-tiba datang anggota satresnarkoba yaitu saksi RIAN ADRIAN dan saksi NOVRIANTO PONTOH yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa ada seorang lelaki yang akan menyerahkan sebuah paket narkotika jenis sabu di Jalan Vetran Kota Palu, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi RIAN ADRIAN dan saksi NOVRIANTO PONTOH bersama tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi tempat tersebut dan mendapati terdakwa yang sedang bersama saksi OGILIANTO SAPUTRA Bin TONI SAIDONG Alias BERTO sehingga saksi RIAN ADRIAN dan saksi NOVRIANTO PONTOH langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 49,2139 gram yang tersimpan dikantong celana terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawah ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. ----

-------Bahwa 1 (satu) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 50,97 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 49,413 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0124 tertanggal 20 Mei 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1991gram adalah benar Narkotika jenis Sabu-sabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Jenis Sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.-------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa AKBAR Bin IRFAN HAMLI pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Vetran Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 gram, jenis sabu perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut :

--------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada saat sebelum terjadi penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa didatangi oleh lelaki FAHRUL (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengantarkan barang berupa 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu kepada saksi OGILIANTO SAPUTRA Bin TONI SAIDONG Alias BERTO di Jalan Vetran Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu tepatnya di depan alfamidi dengan imbalan apabila saksi berhasil menyerahkan paket tersebut kepda saksi OGILIANTO SAPUTRA Bin TONI SAIDONG Alias BERTO terdakwa akan diberikan imbalan berupa uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ibu rupiah) sehingga terdakwa menyanggupi permintaan tersebut. Kemudian lelaki FAHRUL (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu  yang dibungkus dengan kantong plastic warna hitam. Kemudian paket tersebut terdakwa simpan didalam kantong depan sebelah kanan celana terdakwa dan langsung menuju ke Jalan Vetran dimana saksi OGILIANTO SAPUTRA Bin TONI SAIDONG Alias BERTO menunggu sesuai arahan dari lelaki FAHRUL (DPO) dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio M3 DN 6993 ME warna merah hitam. Selanjutnya setelah terdakwa sampai di depan Alfamidi Vetran terdakwa melihat saksi OGILIANTO SAPUTRA Bin TONI SAIDONG Alias BERTO sudah menunggu dan terdakwa langsung mendekati saksi OGILIANTO SAPUTRA Bin TONI SAIDONG Alias BERTO tetapi sebelum terdakwa berhasil menyerahkan paket narkotika jenis sabu tersebut tiba-tiba datang anggota satresnarkoba yaitu saksi RIAN ADRIAN dan saksi NOVRIANTO PONTOH yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa ada seorang lelaki yang akan menyerahkan sebuah paket narkotika jenis sabu di Jalan Vetran Kota Palu, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi RIAN ADRIAN dan saksi NOVRIANTO PONTOH bersama tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi tempat tersebut dan mendapati terdakwa yang sedang bersama saksi OGILIANTO SAPUTRA Bin TONI SAIDONG Alias BERTO sehingga saksi RIAN ADRIAN dan saksi NOVRIANTO PONTOH langsung melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 49,2139 gram yang tersimpan dikantong celana terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawah ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa 1 (satu) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 50,97 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 49,413 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0124 tertanggal 20 Mei 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1991gram adalah benar Narkotika jenis Sabu-sabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, Jenis Sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.--------

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya