Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2025/PN Pal EMA ASMAWATI MARDIANSYAH, SE., MM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMA ASMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIANUS KANDOLIA, S.HEMA ASMAWATI
Tergugat
NoNama
1MARDIANSYAH, SE., MM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KELURAHAN BIROBULI UTARA
2KECAMATAN PALU SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan sah jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berdasarkan Surat Penyerahan No.01/PS/2024 tanggal 15 Januari 2024 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan pohon kelapa Marten Palar;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Komp. Perumahan GKDH;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jl. Prof. Moh. Yamin;
4. Menyatakan sah Surat Keterangan Penguasaan Tanah nomor : 583/01/1019/I/2024 tanggal 15 Januari 2024;
5. Menyatakan Surat Pernyataan Pembatalan dan Pengembalian Dana Jual Beli Tanah tangga; 13 Februari 2024 Cacat Hukum dan dinyatakan Batal Demi Hukum;
6. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi secara Materiil dan Immateriil sejumlah Rp.400.000.000, dan Immateriil – Rp.500.000.000;) kepada PENGGUGAT terperinci : 
a. Materiil : Rp.400.000.000;
 
b. Immateril :
Kerugian akibat PENGGUGAT mengalami kerugian waktu, tenaga, pikiran dan biaya-biaya yang timbul atas permasalahan ini yang seharusnya tidak perlu yang kesemuanya tidak dapat  dinilai dengan nominal uang akan tetapi untuk adanya kepastian hukum maka tidak berlebihan dan dianggap patut bilamana kerugian dimaksud ditetapkan dengan uang sejumlah Rp. 500.000.000;(Lima Ratus Juta Rupiah)  
Total : Rp. 900.000.000; (Sembilan ratus juta rupiah)                                                                                                                    
7. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya Verset, Banding, Kasasi : perlawanan dan/atau peninjauan kembali  (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
9. Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
 
Atau
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak