Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
404/Pid.B/2024/PN Pal | DESIANTY, S.H. | MOH. ANIS RALA Alias ANIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 404/Pid.B/2024/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2959/P.2.10/Eoh.2/12/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MOH. ANIS RALA ALIAS ANIS pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Otista Kel. Besusu Timur Kec. Palu Timur Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan, terhadap saksi korban RIDWAN PURNAMA perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa mendatangi kost saksi korban lalu menawarkan minuman keras berupa cap tikus namun saksi korban menolaknya. Kemudian terdakwa berkata pada korban “Kapan Lagi Kita Main”, lalu saksi korban menjawab “Sekarang Juga Boleh”. Tiba-tiba terdakwa mendekati saksi korban dan berkata “Kenapa, Kenapa” lalu korban mendorong terdakwa sambil berkata “Kenapa Ini Apa Saya Pe Salah, Saya Tidak Baganggu Kamu” sehingga terjadi perkelahian menyebabkan saksi korban terjatuh lalu terdakwa langsung menusuk saksi korban menggunakan pisau hingga mengenai jidat saksi korban. Kemudian terdakwa Kembali ingin menusuk perut saksi korban tetapi saksi korban menangkap pisau tersebut menggunakan tangan kirinya hingga mengalami luka robek. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban RIDWAN PURNAMA mengalami luka robek di jidat yang telah dijahit sebanyak dua jahitan dan luka robek ditangan kiri yang telah dijahit sebanyak delapan jahitan sebagaimana terangkum dalam visum et repertum Rumah Sakit Umum Bhayangkara Palu Nomor : Ver /1457/X/2024/Rumkit Bhay tanggal 4 Oktober 2024 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Muh. Farayaat Arif Sugiharto Ruslan Ramli dengan kesimpulan bahwa terdapat luka lecet pada daerah leher belakang sebelah kanan, lengan atas kiri, lengan bawah kiri yang diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul, sedangkan luka yang tampak sudah terjahit pada jidat/dahi serta tangan kiri yang diduga diakibatkan oleh kekerasan benda tajam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |