Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
148/Pdt.Bth/2022/PN Pal SUDARMONO 1.PT. CENSUL RAYA
2.Ni Made Sarmi
3.Ruslin Amrin
4.ATR BPN Kota Palu
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 148/Pdt.Bth/2022/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 01 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDARMONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD DIDI PERMANA, SH., MHSUDARMONO
Tergugat
NoNama
1PT. CENSUL RAYA
2Ni Made Sarmi
3Ruslin Amrin
4ATR BPN Kota Palu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi PELAWAN Untuk seluruhnya ;---------
  2. Menyatakan secara Hukum PELAWAN adalah Pembeli Yang beritikad Baik ;--------
  3. Menyatakan secara Hukum PELAWAN adalah PELAWAN yang Benar ;---------------
  4. Menyatakan secara Hukum obyek perkara nomor : 91/Pdt.G/2019/PN.Pal bukanlah lokasi SHM No.673/Birobuli Utara tahun 2003 atas nama PELAWAN dengan luas 1.513 m2 ( seribu lima ratus tiga belas meter persegi )  ; -----------------------------
  5. Menyatakan secara Hukum PELAWAN adalah Pemilik yang sah secara hukum atas objek  tanah seluas 1.513 M2 (seribu lima ratus tiga belas meter persegi) sebagaimana tertuang dalam sertifikat hak milik (SHM) nomor 673 Tahun 2003 yang terletak di Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas : —--------------------------------------
  • Sebelah Utara berbatasan dengan     : SHGB No. 158/Birobuli
  • Sebelah Timur berbatasan dengan    : Jalan Abd Rahman Saleh 2
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan  : SHM No. 03267/Birobuli Utara

  dan Tanah Milik I Wayan 

Matra

  • Sebelah Barat berbatasan dengan     : Tanah Milik Misri dan Tanah

  Milik Hapur R

  1. Menyatakan secara Hukum sertifikat hak milik (SHM) nomor 673 / Birobuli Utara atas nama PELAWAN sah dan mengikat terhadap objek perkara a quo;
  2. Menolak Permohonan Eksekusi TERLAWAN 1 terhadap obyek Perkara a quo;
  3. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 

ATAU; 

Apabila yang mulia Majelis Hakim Yang memeriksa dan mengadili a quo berpendapat lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya (ex aequo et bono). --------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak