Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI PALU
Jl. Prof. M. Yamin No.97, PALU
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-75/PL/Enz.2/06/2025
- Identitas terdakwa :
Nama lengkap : Alan Saputra Bin David Alias Ade
Tempat lahir : Palu
Umur/tanggal lahir : 25 tahun / 13 November 1999
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganeg. : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Dewi Sartika Kel. Petobo Kec. Palu Selatan Kota Palu
Prov. Sulteng.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (Tamat)
- Riwayat Penangkapan dan Penahanan :
- 11
|
Penangkapan
Perpanjangan
|
:
:
|
Tanggal 14 Maret 2025 s/d tanggal 17 Maret 2025
Tanggal 18 Maret 2025 s/d tanggal 20 Maret 2025
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polda Sulawesi Tengah sejak tanggal 18 Maret 2025 sampai dengan tanggal 06 April 2025
|
|
|
:
|
Rutan Polda Sulawesi Tengah sejak Tanggal 07 April 2025 sampai dengan Tanggal 16 Mei 2025
|
|
|
:
|
Rutan Polda Sulawesi Tengah sejak Tanggal 17 Mei 2025 sampai dengan Tanggal 15 Juni 2025
|
|
|
:
|
Rutan Polda Sulawesi Tengah sejak Tanggal 16 Juni 2025 sampai dengan Tanggal 15 Juli 2025
|
|
|
:
|
Rutan Kelas II A Palu sejak Tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan Tanggal 12 Juli 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Kelas II A Palu sejak Tanggal 13 Juli 2025 sampai dengan Tanggal 11 Agustus 2025
|
C. Dakwaan :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa Alan Saputra Bin David Alias Ade, pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sukarno Hata Kel. Talise Kec. Mantikulore, Kota Palu, atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkoika Golongan I, bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket plastic klip dengan total berat Netto 2,0977 (dua koma nol Sembilan tujuh tujuh) gram, berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Palu Nomor : 207/Pid.B-SITA/2025/PN Pal tanggal 14 April 2025, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Berawal sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana saksi Nurul Fajrin, dan saksi Rahmat M. Akib, Amd. yang tergabung dalam Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, menerima Informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan cara membeli di daerah kayumalue, sehingga pada saat itu berdasarkan surat tugas para saksi melakukan pemantauan akan kebenaran informasi tersebut dan pengintaian terhadap terdakwa, dimana pada saat itu Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mengikuti terdakwa dari arah Kayu Malue yang pada saat itu membonceng saksi Sri Andriani, dimana kemudian para saksi memberhentikan kendaraan terdakwa dan memperlihatkan surat tugas sehingga pada saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dimana ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam saku depan sebelah kiri dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang diduga Narkotika jenis Sabu di saku belakang sebelah kiri celana yang dikenakan oleh terdakwa ;
- Pada saat ditanyakan tetang kepemilikan sabu-sabu tersebut, terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dan dibeli dari Kiki (Dpo) yang berdomisili di kayumalue atas suruhan Inhar (Dpo) yang mana harga dari 2 (dua) paket tersebut sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dimana terdakwa memperoleh imbalan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selain itu juga terdakwa dapat mengambil sabu-sabu tersebut tanpa sepengetahuan Inhar (Dpo) untuk terdakwa gunakan ;
- Bahwa 3 (tiga) paket plastic klip dengan total berat Netto 2,0977 (dua koma nol Sembilan tuju tuju) gram, berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Palu Nomor : 207/Pid.B-SITA/2025/PN Dgl, tanggal 14 April 2025,, dengan ke simpulan sebagai berikut :
- Sampel tersebut diatas berdasarkan hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);
Perbuatan terdakwa Alan Saputra Bin David Alias Ade, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
A t a u
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Alan Saputra Bin David Alias Ade sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Kesatu diatas, secara tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkoika Golongan I, bukan tanaman jenis Sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket plastic klip dengan total berat Netto 2,0977 (dua koma nol Sembilan tuju tuju) gram, berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Palu Nomor : 207/Pid.B-SITA/2025/PN Pal, tanggal 14 April 2025, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Berawal sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana saksi Nurul Fajrin, dan saksi Rahmat M. Akib, Amd. Ti, yang tergabung dalam Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, menerima Informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan cara membeli di daerah kayumalue, sehingga pada saat itu berdasarkan surat tugas para saksi melakukan pemantauan akan kebenaran informasi tersebut dan pengintaian terhadap terdakwa, dimana pada saat itu Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mengikuti terdakwa dari arah Kayu Malue yang pada saat itu membonceng saksi Sri Andriani, dimana kemudian para saksi memberhentikan kendaraan terdakwa dan memperlihatkan surat tugas sehingga pada saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dimana ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam saku depan sebelah kiri dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang diduga Narkotika jenis Sabu di saku belakang sebelah kiri celana yang dikenakan oleh terdakwa ;
- Pada saat ditanyakan tetang kepemilikan sabu-sabu tersebut, terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dan dibeli dari Kiki (Dpo) yang berdomisili di kayumalue atas suruhan Inhar (Dpo) yang mana harga dari 2 (dua) paket tersebut sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dimana terdakwa memperoleh imbalan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selain itu juga terdakwa dapat mengambil sabu-sabu tersebut tanpa sepengetahuan Inhar (Dpo) untuk terdakwa gunakan ;
- Bahwa 3 (tiga) paket plastic klip dengan total berat Netto 2,0977 (dua koma nol Sembilan tuju tuju) gram, berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Palu Nomor : 207/Pid.B-SITA/2025/PN Dgl, tanggal 14 April 2025,, dengan ke simpulan sebagai berikut :
- Sampel tersebut diatas berdasarkan hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);
Perbuatan terdakwa Alan Saputra Bin David Alias Ade, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika
Palu, 25 Juli 2025
Penuntut Umum,
NURSIAH, S.E., S.H., M.H.
Jaksa Utama Pratama Nip. 197704291999032001
|