Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.Bth/2020/PN Pal 1.HASNA
2.SALMIA
3.RAHNI
1.SITI HALIMAH
2.HALFIANA
3.Gusni
4.ROSITA INDAH
5.HAMZAH
6.ZULKARNAEN
7.SAHRUL
8.ABD.MALIK WA DAMING
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 84/Pdt.Bth/2020/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 23 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASNA
2SALMIA
3RAHNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abbas H. A. Rahim, S.H., MED.HASNA
2Abbas H. A. Rahim, S.H., MED.SALMIA
3Abbas H. A. Rahim, S.H., MED.RAHNI
Tergugat
NoNama
1SITI HALIMAH
2HALFIANA
3Gusni
4ROSITA INDAH
5HAMZAH
6ZULKARNAEN
7SAHRUL
8ABD.MALIK WA DAMING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

          Membatalkan dan mengangkat  kembali Sita Eksekusi yang dijalankan Panitra/juru Sita PN.Pal. tertanggal 15 september 2020.terhadap objek  sita Eksekusi berdasarkan Perkara Perdata N0.92/Pdt-G/2013/ PN.Pal. dan Menetapkan Status Objek Eksekusi sebagai Non Eksekutable dan/ atau menunda pelaksanaan Eksekusi sampai adanya putusan perlawanan( derden Verzet ) yang berkekuatan hukum tetap.

Menyatakan  DALAM POKOK PERKARA:

PRIMER:

  1. Pelawan adalah Pelawan yang Jujur;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah ahli waris syah dari  WA’ DAMING;
  3. Menyatakan Jual beli antara Mohammad Japi alias MOH.JAPI alias MOH.JAFI sebagai penjual dengan LAPIRE alias PIRDAUS ( pihak Wa Daming )  atas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Surat Akte Jual Beli No.260/1975 adalah syah dan mengikat bagi penjual dan Ahli warisnya/Pembeli dan Ahli warisnya;
  4. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik bersama dengan ahli waris laiinya   atas tanah Objek Sengketa tersebut diatas berdasarkan  Surat Akte Jual Beli No.260/1975 antara MOHAMMAD JAPI alias MOH.JAPI (Suami/Ayah Terlawan  Pemohon Eksekusi)  selaku Penjual dengan LAPIRE alias PIRDAUS     (  Paman Pelawan /Pihak PELAWAN) selaku Pembeli;
  5. Menyatakan  bahwa objek sita Ekseusi adalah bagian tanah yang telah dijual oleh Mohammad Japi alias MOH. JAPI alias MOH. JAFI ( suami/Ayah Terlawan Pemohon Eksekusi) kepada LAPIRE alias PIRDAUS  (Paman/ pihak PELAWAN) berdasarkan Akte Jual Beli No.260/1975;
  6.  Membatalkan Putusan Kasasi MARI No.2501/K/PDT/2015 Jo Putusan PT. Palu No.36/PDT/2014/PT.Palu Jo  putusan PN.Palu No.92/PDT.G/2013/PN.PALU dan  menyatakan putusan tersebut  tidak berkekuatan hukum;
  7. Membatalkan dan mengangkat kembali sita Eksekusi atas Objek Sengketa;
  8. Menyatakan menurut hukum bahwa  status objek sita eksekusi adalah Non Eksecutable ( eksekusi tidak bisa dijalankan );
  9. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Hamzah ( terlawan menerbitkan sertifikat pengganti N0.01445/kamonji terhadap sertifikat N0.1445/ kamonji yang selama ini dimiliki pihak Pelawan berdasarkan jual beli adalah perbuatan melawan hukum;
  10. Memerintahkan Kepada  Pertanahan Nasional Kota Palu untuk membatalkan sertifikat SHM. No.01445 yang tidak punya dasar penerbitan dan memberlakukan/ mensyahkan kembali  sertifikat SHM.No.1445/Kamonji dan memproses balik nama keatas nama pihak Pelawan, sebagai sisa pecahan/pemisahan dari sertifikat Induk SHM.No.190/Kamonji- SHM N).1055/kamonji atas tanah objek sengketa;
  11. Memerintahkan Turut tergugat I, II, dan III untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perlawanan Pihak Ketiga /derden Verzet ini.
  12. Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uivoerbaar bijvoorraad ) meskipun timbul Verzet atau banding .

Apabila Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, maka:

 

SUBSIDIAIR :

Dalam peradilan yang baik , mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak