Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2025/PN Pal DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. DELFI Binti NASIR. M Alias DEVI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-586/P.2.10/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DELFI Binti NASIR. M Alias DEVI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa DELFI Binti NASIR. M Alias DEVI, pada hari kamis tanggal 21 November 2024 sekitar jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat dirumah milik terdakwa dijalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat netto 0,2896 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

------ Berawal dari terdakwa menerima 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna yang berisikan 4 sabu-sabu. Dan selanjutnya saksi TRYANTO PUTRA MORIK dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi bahwa dirumah dijalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota sering terjadi transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan di rumah milik terdakwa dijalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota dan ternyata benar setelah petugas masuk ke dalam rumah, petugas Kepolisian tersebut mendapati terdakwa, dan saksi IBRAHIM Bin FIRBADAENG MALINO yang sedang di dapur rumah lalu petugas Kepolisian mendekati dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat disergap seketika itu terdakwa membuang 1 (satu) pembungkus rokok merk sampoerna kelantai dan seketika itu petugas Kepolisian melihat dan mengambil barang yang terdakwa buang dan ketika dibuka ternyata berisi 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu-sabu, dimana sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa milik Lk. BUDI (DPO) dimana tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa dan saksi IBRAHIM Bin FIRBADAENG MALINO berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasilĀ  Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 0,2896 gram, dengan hasil pengujian adalah benar positif mengandung Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0263 tanggal 25 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt.

------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

A T A U

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa DELFI Binti NASIR. M Alias DEVI, pada hari kamis tanggal 21 November 2024 sekitar jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat dirumah milik terdakwa dijalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat netto 0,2896 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

------ Pada awalnya petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa dirumah dijalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota, sering terjadi transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga saksi TRYANTO PUTRA MORIK dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR bersama tim anggota Polres Palu menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan di rumah milik terdakwa dijalan Baligau Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota dan ternyata benar setelah petugas masuk ke dalam rumah, petugas Kepolisian tersebut mendapati terdakwa, dan saksi IBRAHIM Bin FIRBADAENG MALINO yang sedang di dapur rumah lalu petugas Kepolisian mendekati dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat disergap seketika itu terdakwa membuang 1 (satu) pembungkus rokok merk sampoerna kelantai dan seketika itu petugas Kepolisian melihat dan mengambil barang yang terdakwa buang dan ketika dibuka ternyata berisi 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu-sabu, dimana sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa dimilik Lk. BUDI (DPO) dimana tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa dan saksi IBRAHIM Bin FIRBADAENG MALINO berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasilĀ  Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 0,2896 gram, dengan hasil pengujian adalah benar positif mengandung Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.24.0263 tanggal 25 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt.

----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya