Dakwaan |
---------- Bahwa ia terdakwa ANDI AKBAR pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 03:00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari tahun 2025, bertempat di halaman rumah Kos saksi MUH. FAISAL Alias ICAN Jalan Darusalam Lorong Purnama Kel. Tatura utara Kec. Palu selatan kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa Hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, meyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika saksi MUH. FAISAL Alias ICAN mengintip kearah luar dari jendela kamar lalu melihat terdakwa sedang mondar-mandir didepan kamar kos milik saksi sambil memegang sepeda motor milik saksi yang sedang terparkir, seketika itu saksi langsung keluar dan bertanya kepada terdakwa “bikin apa kau di situ” lalu dijawab “tidak bikin apa-apa” kemudian saya memanggil saksi AMBO SOHARDI Alias AMBO yang merupakan RT setempat kemudian saya langsung memegang dan mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa ke kantor Polsek Palu selatan untuk di amankan;
- Bahwa pada saat sampai di polsek palu selatan saksi langsung melaporkan kepada saksi MELKISEDEK dan saksi ARIFUDIN HUSEN piket jaga pada saat itu dan terdakwa di introgasi dan dilakukan pemeriksaan badan dan ditemukan 1 buah tas pinggang warna biru yang didalamnya terdapat 1 buah senjata tajam, senjata penusuk berupa badik berbentuk keris yang terbungkus dengan sarungnya dan di akui oleh terdakwa benar adalah miliknya yang dibawa untuk berjaga-jaga;
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951;------------------------------------------------------ |