Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2.Menetapkan bahwa nama anak kedua Pemohon yang semula bernama BRAIN ZAKWAN diubah/diganti menjadi BRAIN ABQARY
3.Mengizinkan pihak Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu untuk merubah nama anak kedua Pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang semula bernama BRAIN ZAKWAN diubah/diganti menjadi BRAIN ABQARY, Sejak penetapan ini dibacakan dan ditetapkan dihadapan persidangan.
4.Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon. |