Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk Seluruhnya;
Menyatakan sebagai Hukum Penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon dirumah Walet milik CLARA DEWI WEMBEM adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penangkapan yang dilakukan Termohon;
Menyatakan sebagai Hukum Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penahanan yang dilakukan Termohon;
Menyatakan sebagai Hukum Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait Penetapan tersangka yang dilakukan Termohon;
Menyatakan sebagai Hukum Penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah, berikut dengan segala keputusan atau yang dikeluarkan lebih lanjut terkait Penyitaan yang dilakukan Termohon;
Menyatakan perkara yang dituduhkan kepada Pemohon tidak cukup bukti dan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Tahanan setelah putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum tanpa syarat apapun;
Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang sitaan yang dijadikan Barang bukti untuk dikembalikan tanpa syarat Kepada Pemohon yakni;
PS. 5 Merek Sony
Hp. Merek Iphone 13 berwanah Hijau
Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perkara ini serta penerbitan surat perintah Penyelidikan atau Penyidikan kembali tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada pemohon;
Menghukum Termohon membayar biaya perkara; |