Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2024/PN Pal 1.Ari Agus Pusung, SH
2.Fitri Imawati, SKM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2024/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ari Agus Pusung, SH
2Fitri Imawati, SKM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1M. WIJAYA S., S.H., M.H.Ari Agus Pusung, SH
2M. WIJAYA S., S.H., M.H.Fitri Imawati, SKM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon, semula bernama Theresia Princessa Velove Pusung, jenis kelamin perempuan, anak pertama yang lahir di Kota Palu, pada tanggal 10 November 2012, sebagaimana tercatat dalam kutipan akta kelahiran anak nomor:7271-LT-01072013-0032 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Palu tanggal 01 Juli 2013, untuk berganti nama menjadi TERESIA VELOVE PUSUNG, adalah sah menurut hukum
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan/ melaporkan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palu, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tenggang waktu yang ditentukan perundang-undangan.
  4. Membebankan  biaya  yang  timbul  dalam  permohonan  ini  kepada Para Pemohon;

Atau  apabila  Bapak  Ketua/Hakim  Pengadilan  Negeri  Palu berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak