Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon, semula bernama Theresia Princessa Velove Pusung, jenis kelamin perempuan, anak pertama yang lahir di Kota Palu, pada tanggal 10 November 2012, sebagaimana tercatat dalam kutipan akta kelahiran anak nomor:7271-LT-01072013-0032 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Palu tanggal 01 Juli 2013, untuk berganti nama menjadi TERESIA VELOVE PUSUNG, adalah sah menurut hukum
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan/ melaporkan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palu, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tenggang waktu yang ditentukan perundang-undangan.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon;
Atau apabila Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |