Petitum |
V.PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, PENGGUGAT dengan hormat memohon Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa Perkara A Quo untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2.Menyatakan telah memperkerjakan PENGGUGAT yang mulai atau masuk bekerja pada Divisi Produksi Departement S-BED bagian PER jabatan TKL dengan status Karyawan Tetap di PT DONGGALA BINTANG LESTARI (TERGUGAT) sejak tanggal 01 Februari 2014;
3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Dengan PENGGUGAT;
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang berupa Pesangon sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
Dengan rincian sebagai berikut:
-Pesangon dan Pengharagaan Masa Kerja; Rp. 34.775.000
-Pengganti Hak Rp. 11.225.000
-Upah yang belum dibayarkan Rp. 2.000.000
Jumlah Keseluruhan Rp. 48.000.000
5.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT (uit voer baar bij vooraad);
6.Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- setiap hari keterlambatan dalam jalankan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
SUBSIDAIR:
Namun apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara A Quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |