Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pal FIRMAN MADENG PT DONGGALA BINTANG LESTARI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 10 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FIRMAN MADENG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syahrudin, SHFIRMAN MADENG
Tergugat
NoNama
1PT DONGGALA BINTANG LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

V.PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian di atas, PENGGUGAT dengan hormat memohon Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa Perkara A Quo untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;

2.Menyatakan telah memperkerjakan PENGGUGAT yang mulai atau masuk bekerja pada Divisi Produksi Departement S-BED bagian PER jabatan TKL dengan status Karyawan Tetap di PT DONGGALA BINTANG LESTARI (TERGUGAT) sejak tanggal 01 Februari 2014;

3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Dengan PENGGUGAT;

4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang berupa Pesangon sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
                 Dengan rincian sebagai berikut:
-Pesangon dan Pengharagaan Masa Kerja; Rp. 34.775.000
-Pengganti Hak                                          Rp. 11.225.000
-Upah yang belum dibayarkan                    Rp.  2.000.000

Jumlah Keseluruhan                                 Rp. 48.000.000

5.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT (uit voer baar bij vooraad);

6.Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- setiap hari keterlambatan dalam jalankan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;



SUBSIDAIR:
Namun apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara A Quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya