Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
218/Pid.B/2025/PN Pal | DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. | 1.ISMAN, SKM Alias ISMAN 2.ANDI MAHMUD Alias ANDI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 218/Pid.B/2025/PN Pal |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Jul. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1990 /P.2.10/Eoh.2/07/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ------ Bahwa ia terdakwa I ISMAN, SKM Alias ISMAN bersama terdakwa II ANDI MAHMUD Alias ANDI, pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekitar jam 22.18 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di gudang J & T Cargo Cabang Palu dijalan Tanjung Satu Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, setidak-tidaknya disalah satu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil sesuatu barang berupa : 10 (sepuluh) unit handphopne merk Vivo V 50 Lite warna gold yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu J & T Cargo Cabang Palu dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada hari senin tanggal 14 April 2025 sekitar jam 21.00 wita, para terdakwa berada diteras rumah milik saksi FEBRIANTO dijalan Mutiara blok P1 No. 13 BTN Baliase Kel. Baliase Kec. Marawola Kab. Sigi, dan lalu mereka berdua merencanakan dan sepakat akan melakukan pencurian dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa I ke rumah terdakwa I untuk mengambil baju kaos warna hijau yang berkerah merah bertuliskan J&T Cargo dan setelah mengambil baju tersebut, para terdakwa pergi ke gudang J&T Cargo dijalan Tanjung Satu Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu dan setelah sampai di gudang J&T Cargo terdakwa II yang memakai baju kaos J&T Cargo masuk kedalam gudang dan terdakwa I menunggu disamping gudang dan setelah terdakwa II melihat isi didalam gudang J&T Cargo, para terdakwa kembali kerumah saksi FEBRIANTO untuk meminjam sepeda motor milik saksi FEBRIANTO. Dan selanjutnya terdakwa I dengan mengendarai sepeda Yamaha NMAX No.Pol.: 4330 IH warna hitam miliknya dan terdakwa II dengan mengunakan sepeda motor Honda Genio No.Pol.:DN 2421 warna hitam milik saksi FEBRIANTO menuju ke gudang J&T Cargo dijalan Tanjung Satu Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu lalu terdakwa II masuk kedalam Gudang tersebut sedangkan terdakwa I berjaga-jaga di jalan didepan gudang untuk mengawasi keadaan sekeliling selanjuntnya terdakwa II tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) dos yang berisikan 10 (sepuluh) unit handphone merk Vivo V50 Lite warna gold dan kemudian para terdakwa kembali kerumah saksi FEBRIANTO untuk mengembalikan sepeda motornya dan membuka dos tersebut. Dari hasil tersebut para terdakwa masing-masing mendapatkan 4 (empat) unit handphone dan terdakwa II memberikan 2 (dua) unit handphone kepada saksi FEBRIANTO. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT. WIN ACCESS TELECOMMINICATIOAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 56.600.000,-(lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah). ------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |