Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/Pdt.G/2025/PN Pal ADRIANI PT. NIAGA NUSA ABADI Cq. PT. NIAGA NUSA ABADI CABANG PALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 135/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADRIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Samsam. M, S.HADRIANI
2I GEDE CHAKRADEVA ADHIPRABOWO SH.,MH.ADRIANI
3RENLI YANKRISTO DUYOH, S.HADRIANI
Tergugat
NoNama
1PT. NIAGA NUSA ABADI Cq. PT. NIAGA NUSA ABADI CABANG PALU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil yang diderita Penggugat sebesar :
Materiil sebesar Rp. 112.070.000,-
Rp.   55.040.748,-(+)
TOTAL Rp. 167.110.748,-
  (seratus enam puluh tujuh juta seratus sepuluh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari, atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap;
5. Memerintahkan Jurusita untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda milik Tergugat;
7. Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding Verzet maupun kasasi dari Tergugat;
8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak