| Dakwaan |
------ Bahwa Ia terdakwa IDAAM ISRAFIL pada hari sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 Wita dan hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi (korban) MAEGA QAHHAR SYAMSUDDIN PUTRA Jalan Sekunder III Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya,dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Jika diantara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada Hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 wita terdakwa dengan berjalan kaki mengecek situasi rumah milik saksi (korban) MAEGA QAHHAR SYAMSUDDIN PUTRA yang berada di jalan Sekunder III Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu, yang mana situasi rumah tersebut sedang kosong dalam keadaan pagar terbuka dan pintu rumah tidak terkunci, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung menghubungi menghubungi saksi SUROTO yang merupakan pembeli besi tua serta memberikan alamat rumah saksi MAEGA QAHHAR SYAMSUDDIN PUTRA, kemudian sesampainya saksi SUROTO ke rumah saksi MAEGA QAHHAR SYAMSUDDIN PUTRA terdakwa langsung menyuruhnya membongkar AC sebanyak 2 ( dua ) unit bersama dengan mesinnya ( Out Door) merek Samsung dan Merek LG yang masih terpasang beserta pintu pagar besi, dan saksi SUROTO membeli barang-barang tersebut dengan harga Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah ) setelah menerima pembayaran ac tersebut terdakwa kemudian kembali lagi kerumahnya dan 2 ( dua ) unit AC beserta mesinnya ( Out Door) merek Samsung dan Merek LG beserta pintu pagar besi dibawa oleh saksi SUROTO tanpa seijin pemiliknya yakni saksi MAEGA QAHHAR SYAMSUDDIN PUTRA.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 wita terdakwa kembali mendatangi rumah saksi MAEGA QAHHAR SYAMSUDDIN PUTRA karena masih ada AC yang terpasang dirumah tersebut untuk terdakwa jual. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi SUROTO untuk menjual Out Door AC Merek LG milik saksi MAEGA QAHHAR SYAMSUDDIN PUTRA yang terdakwa akui sebagai milik orang tuanya, sleanjutnya saksi SUROTO membongkar mesin AC merek LG ( Out Door ) tersebut serta menaikan di atas mobil saksi SUROTO karena dijual oleh terdakwa, namun pada saat selesai membongkar mesin AC merk LG datang saksi RIFALDI yang merupakan tetangga saksi MAEGA QAHHAR SYAMSUDDIN PUTRA dan menanyakan kepada terdakwa “ Siapa Yang Suruh Bongkar Ac Itu “ dan terdakwa katakan “ Tetangga Yang Suruh Saya“, mendengar itu saksi RIFALDI langsung menghubungi saksi MAEGA QAHHAR SYAMSUDDIN PUTRA selaku pemilik rumah, dan tidak lama berselang saksi MAEGA QAHHAR SYAMSUDDIN PUTRA datang dan mengetahui kalau barang-barang miliknya berupa AC dan pagar telah diambil oleh terdakwa dan dijual kepada saksi SUROTO, selanjutnya mengetahui hal tersebut warga yang berada dirumah saksi MAEGA QAHHAR SYAMSUDDIN PUTRA langsung mengamankan terdakwa untuk diserahkan kepada pihak Kepolisian Polsek Palu Selatan, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 2 (dua) unit Out door AC merk LG dibawa kekantor Polsek Palu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi MAEGA QAHHAR SYAMSUDDIN PUTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah ).
------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------ |