Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2025/PN Pal Adji Wijaya Surya Binarto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2025/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Adji Wijaya Surya Binarto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menetapkan bahwa nama pemohon ADJI WIJAYA SURYA BINARTO. berdasarkan KTP dan Kartu Keluarga, adalah orang yang sama.
3. Menetapkan bahwa nama pemohon yang semula bernama TJIO PENG DJIE diubah/diganti menjadi ADJI WIJAYA SURYA BINARTO berdasarkan KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
4. Memerintahkan pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Palu untuk merubah nama Pemohon di Sertifikat Hak Milik yang semula bernama TJIO PENG DJIE diubah/diganti menjadi ADJI WIJAYA SURYA BINARTO, Sejak penetapan ini dibacakan dan ditetapkan dihadapan persidangan;
5. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak