Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
382/Pid.B/2025/PN Pal ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. 1.MOH TAUFIK Alias UPIK
2.ACHMAD RIFAI Alias IPANK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 382/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3165/P.2.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH TAUFIK Alias UPIK[Penahanan]
2ACHMAD RIFAI Alias IPANK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I. MOH. TAUFIK Alias UPIK bersama-sama terdakwa II. ACHMAD RIFAI Alias IPANK pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar Jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setika-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Bunga raya Kel. Baiya kec. Tawaeli kota Palu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna Magenta hitam Nopol DN 3265 AY nomor mesin JM11E2240955 no. rangka MH1JM112XKK258848 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni korban ZHEENA AUDINA PUTRI Alias ZIZI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada orangnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dilakukan dengan cara – cara  sebagai berikut   :--

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya terdakwa I dan terdakwa II sedang berkeliling menggunakan sepeda motor milik orangtua terdakwa II lalu melintas di kompleks perumahan dan melihat 1 unit sepeda motor HONDA BEAT warna Magenta hitam Nopol DN 3265 AY yang sedang terparkir didalam halaman rumah korban, kemudian tanpa ragu terdakwa I turun dari sepeda motor yang dikendarain lalu masuk kedalam halaman rumah dan memeriksa sepeda motor korban yang tidak terkunci stir sehingga terdakwa I langsung memutar sepeda motor korban dan mendorong keluar halaman lalu menyuruh terdakwa II untuk mendorong menggunakan kaki pergi meninggalkan rumah korban dan membawa sepeda motor tersebut kerumah kenalan terdakwa II yaitu saksi ROBERT Alias BERT untuk mengamankan sepeda motor tersebut;
  • Bahwa maksud terdakwa II menitipkan sepeda motor korban kepada saksi ROBERT Alias BERT dengan tujuan untuk dicarikan pembeli namun dikarenakan takut saksi ROBERT Alias BERT menghubungi pihak yang berwajib dan mengamankan barang bukti;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 14.700.000 (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu;

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP;-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya