Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2025/PN Pal ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. 1.SULTAN ALI AL UWENI Alias SULTAN
2.ALY RAIS Alias ALY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 192/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1803/P.2.10/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULTAN ALI AL UWENI Alias SULTAN[Penahanan]
2ALY RAIS Alias ALY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I SULTAN ALI AL UWENI Alias SULTAN bersama-sama terdakwa II. ALY RAIS Alias ALY pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar Jam 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setika-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Datu pamusi Kel. Baru kec. Palu barat kota Palu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil 1 (satu) unit HP merk OPPO A38 warna emas yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni korban NURFAHIRA Alias FAHIRA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan para terdakwa dengan cara – cara  sebagai berikut   : 

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya sekira pukul 14.10 wita saat terdakwa I bersama terdakwa II sedang melintas di jalan bantilan menggunakan sepeda motor Honda beat warna biru dongker Nopol DN 6727 OF no. rangka MH1JMF214K0700680 no. mesin JMF2E-1070982 milik saksi HAMNA yang merupakan orangtua terdakwa II kemudian berpapasan dengan korban yang sedang menggunakan sepeda motor dan saat itu terdakwa II melihat 1 unit HP milik korban yang disimpan di dasboor motor lalu timbul niat terdakwa II sambil berkata “ada HP disimpan di dasboor motor itu, ayo kita ambil” kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengikuti korban dari arah belakang lalu mendekati korban pada saat korban berhenti dan mempepet korban dari arah sebelah kiri korban kemudian terdakwa II langsung mengambil 1 unit HP merk merk OPPO A38 warna emas milik korban lalu pergi meninggalkan korban;
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II membawa 1 unit HP merk OPPO A38 warna emas milik korban kepada saksi FITRI ZURAYDA (dituntut dalam berkas terpisah) pemilik toko akil ponsel di jalan rajamoili Kel. Besusu Barat kec. Palu timur kota palu tanpa dilengkapi dengan dosbook dengan harga Rp. 600.000 dan dari hasil penjualan HP tersebut digunakan terdakwa I untuk menebus HP gadai milik terdakwa sebesar Rp.240.000 sisanya terdakwa I bagi berdua dengan terdakwa II;
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II mengambil barang milik korban tanpa izin;

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, KUHP.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya