Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
108/Pdt.G/2025/PN Pal | Koperasi Simpan Pinjam “Bakti Purnama” | I Made Yossia | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 108/Pdt.G/2025/PN Pal | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sah dan berharga atas harta milik Para Tergugat berupa sebidang tanah berserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 461 atas nama I Made Yossia;
3. Menyatakaan demi hukum perjanjian :
Adalah Sah dan berharga dan atau mengikat;
4. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang mengakibatkan kerugian pada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil senilai Rp. 2.180.530.410,- (Dua Milyar Seratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat bila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan yang terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
7. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |