Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
182/Pid.Sus/2025/PN Pal | 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. 2.Abdullah,S.H. |
RIPAI Bin YUNUS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 182/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1466H/P.2.10/Enz.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa ia terdakwa RIPAI Bin YUNUS, pada hari jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar jam 17.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat diBarbershop milik terdakwa dijalan Datu Pamusu Kel. Baru Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat netto 0,2307 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------ ------ Berawal terdakwa membeli sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) didaerah Tatanga Kota Palu dan setelah terdakwa menerima sabu-sabu tersebut lalu selanjutnya terdakwa pergi ke WC Mesjid di Daerah Tatanga untuk membagi sabu-sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket dan sabu-sabu tersebut disimpan dikantong celana bagian depan sebelah kanan lalu terdakwa kembali ke Barbershop milik terdakwa. Dan selanjutnya saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi CYRAN YUSPRIA bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa dan lalu petugas Kepolisian mendekati dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sementara masuk kedalam Barbershop milik terdakwa dijalan Datu Pamusu Kel. Baru Kec. Palu Barat Kota Palu kemudian melakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket sabu-sabu dikantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru yang sementara digenggam oleh terdakwa kemudian dilanjutkan penggeledahan di Barbershop ditemukan 4 (empat) lembar plastik klip kosong dilaci meja dan 1 (satu) sendok sabu terbuat dari pipet plastik didalam kamar Barbershop dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui dimana sabu-sabu tersebut milik terdakwa yang tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 0,2307 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 0,1027 gram sehingga sisa barang bukti seberat 0,1280 gram nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0081 tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt. ----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA : ------ Bahwa ia terdakwa RIPAI Bin YUNUS, pada hari jumat tanggal 21 Maret 2025 sekitar jam 17.10 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat diBarbershop milik terdakwa dijalan Datu Pamusu Kel. Baru Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat netto 0,2307 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------- ------ Pada awalnya petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya STEVANUS JULIO WESA dan saksi CYRAN YUSPRIA bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa dan lalu petugas Kepolisian mendekati dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sementara masuk kedalam Barbershop milik terdakwa dijalan Datu Pamusu Kel. Baru Kec. Palu Barat Kota Palu kemudian melakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket sabu-sabu dikantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru yang sementara digenggam oleh terdakwa kemudian dilanjutkan penggeledahan di Barbershop ditemukan 4 (empat) lembar plastik klip kosong dilaci meja dan 1 (satu) sendok sabu terbuat dari pipet plastik didalam kamar Barbershop dan setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui dimana sabu-sabu tersebut milik terdakwa yang tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 0,2307 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 0,1027 gram sehingga sisa barang bukti seberat 0,1280 gram nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0081 tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt. ------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |