Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Pal YU CHUN JUNG TELLY LIONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YU CHUN JUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv.Dr.EGAR MAHESA, S.H.,M.H., C.DM.,C.MED.,CPArbYU CHUN JUNG
Tergugat
NoNama
1TELLY LIONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatatakan dan menetapkan Bahwa Surat Perjanjian Kesepakatan tertanggal 14 maret 2023 adalah merupakan Dokumen Sah dan berharga ;
3. Menyatakan dan Menetapkan Bahwa Surat Pemberitahuan Sewa Tanah dan Bangunan Tertanggal 5 Mei 2024 yang dikirim Oleh Telly Liong (Tergugat) merupakan dokumen yang bertentangan dengan Surat Perjanjian Kesepakatan tertanggal 14 maret 2024 ;
4. Menyatakan Bahwa Kwitansi tertanggal 14 maret 2023 dengan Nominal Rp.20.000.000,- adalah merupakan dokumen Yang Sah dan Berharga yang mana Uangnya telah diterima Oleh Tergugat secara Tunai ;
5. Menyatakan Bahwa Tergugat Telly Liong telah melakukan Perbuatan Wanprestasi atas Surat Perjanjian Kesepakatan tertanggal 14 maret 2023 dengan cara melakukan Pengiriman Pemberitahuan Sewa Tanah dan Bangunan tertanggal 5 Mei 2024 yang mana bertentangan dengan isi Surat Perjanjian Kesepakatan, sehingga menyebabkan Kerugian terhadap Penggugat karena semua Calon Pembeli mengundurkan diri ;
6. Menghukum Tergugat Telly Liong untuk tunduk dan patuh terhadap Ketentuan dan Kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kesepakatan tertanggal 14 maret 2023 ;
7. Menyatakan Bahwa Surat Perjanjian Pernyataan yang mana di Tanda tangani bersama Pada Tanggal 08 Juni 2013, adalah dokumen Yang Sah ;
8. Menghukum Telly Liong (Tergugat) tunduk atas Kesepakatan untuk di jual dan Yu Chun Jung (Penggugat) memiliki Hak sebesar Rp. 500.000.000,- yang belum dibayarkan oleh Telly Liong ;
9. Menyatakan Bahwa Penggugat selama ini menjaga dan merawat Objek-objek terdiri antara laian Gudang, Villa dan Hotel di Mamboro yang juga penggugat menggaji setiap bulan 3 (tiga) karyawan untuk menjaga dan merawat objek tersebut dengan rincian biaya perbaikan dan gaji karyawan selama 9 tahun ( 2016-2025 ) sebagai berikut :
a. Gaji 3 Karyawan Perorang Rp.3.000.000/Bulan x 3 Orang = Rp.9.000.000,- x 108 Bulan (9 Tahun 2016 s/d 2025) = Rp.972.000.000,-
b. Biaya Perawatan dan Perbaikan Hotel Foromosa Rp.50.000.000,-
c. Biaya Perawatan dan Perbaikan Villa Rp.50.000.000,-
d. Biaya Perbaikan dan Perawatan Gudang Rp.30.000.000,-
Jumlah Total a + b+c+d sebesar Rp.1.102.000.000,- adalah perbuatan Prestasi yang harus dibayarkan Oleh Tergugat secara Sah terhadap Penggugat ;
10. Bahwa Mewajibkan Tergugat dalam Hal ini Telly Lion membayar kepada Penggugat dalam Hal ini Mr Yu Chun Jung sebesar Rp. 500.000.000,- ditambah (+) Rp.1.102.000.000,- maka jumlah Totalnya Rp. 1.602.000.000,- (satu milyar enam ratus dua juta rupiah) dibayar secara Tunai barulah Penggugat meninggalkan objek sebagaimana dikuasai Penggugat saat ini ;
11. Bahwa karena Gugatan Penggugat berdasarkan hukum yang benar dan jelas, maka Tergugat haruslah dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.500.000,- (lima ratus ribuh rupiah) setiap hari apabila  Tergugat lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak