Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
233/Pid.Sus/2025/PN Pal | DESIANTY, S.H. | ADI SAPUTRA Bin ARIFIN Alias ADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 233/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2049 /P.2.10/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa ADI SAPUTRA Bin ARIFIN Alias ADI pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 00.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan I Gusti Ngurah Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum terjadi penangkapan terdakwa ADI SAPUTRA Bin ARIFIN Alias ADI memperoleh 1 (satu) paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dari seorang lelaki yang terdakwa tidak kenal di tempat pencucian mobil di Kec. Tatanga Kota Palu dengan cara membeli seharga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan dikantong depan sebelah kanan celana terdakwa. Kemudian setelah mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa berjalan kaki menuju Jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu lalu pada saat sedang berjalan kaki terdakwa melihat saksi ALFENS MARCEL OWEN Alias OWEN yang mengendarai sepeda motor kemudian terdakwa memanggil saksi ALFENS MARCEL OWEN Alias OWEN dan meminta untuk diantar ke kos-kosan Imbong. Selanjutnya setelah sampai dikos-kosan tersebut ternyata sudah ada tim satresnarkoba yaitu saksi UMAR dan saksi SYAMSUL RIJAL berada didepan kos-kosan tersebut karena sebelumnya telah mendapat informasi bahwa terdakwa sering menggunakan narkotika jenis sabu dikos-kosan tersebut sehingga pada saat terdakwa bersama saksi ALFENS MARCEL OWEN Alias OWEN tiba dikos-kosan tersebut saksi UMAR dan saksi SYAMSUL RIJAL langsung mengamankan terdakwa dan melakukan pengeledahan badan sehingga didapatkan 1 (satu) paket plastik klip les merah yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,192 gram dalam penguasaan terdakwa dan diakui oleh terdakwa ADI SAPUTRA Bin ARIFIN Alias ADI adalah miliknya. Selanjutnya terdakwa ADI SAPUTRA Bin ARIFIN Alias ADI beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. --------------------------------------------- -------- Bahwa 1 (satu) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,192 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 0,060 gram kemudian Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor : 1412/NNF/III/2025, tertanggal 25 Maret 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0778 gram adalah benar Narkotika jenis Sabu-sabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------ ---------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu – sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.--------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------- Bahwa terdakwa ADI SAPUTRA Bin ARIFIN Alias ADI pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekira pukul 00.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan I Gusti Ngurah Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis sabu – sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------- ------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan, terdakwa ADI SAPUTRA Bin ARIFIN Alias ADI memperoleh 1 (satu) paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dari seorang lelaki yang terdakwa tidak kenal di tempat pencucian mobil di Kec. Tatanga Kota Palu dengan cara membeli seharga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan dikantong depan sebelah kanan celana terdakwa. Kemudian setelah mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa berjalan kaki menuju Jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu lalu pada saat sedang berjalan kaki terdakwa melihat saksi ALFENS MARCEL OWEN Alias OWEN yang mengendarai sepeda motor kemudian terdakwa memanggil saksi ALFENS MARCEL OWEN Alias OWEN dan meminta untuk diantar ke kos-kosan Imbong karena terdakwa sering memakai narkotika jenis sabu ditempat tersebut, namun pada saat itu paket sabu yang terdakwa beli belum sempat dipakai tetapi terdakwa sudah ditangkap oleh tim satresnarkoba yaitu saksi UMAR dan saksi SYAMSUL RIJAL. Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ADI SAPUTRA Bin ARIFIN Alias ADI, terdakwa terakhir kali menggunakan narkotika jenis sabu yaitu pada tanggal 16 Maret 2025 di Lokasi tambang Poboya yang sebelumnya terdakwa beli ditempat pencucian mobil daerah Kec. Tatanga yang kemudian terdakwa gunakan seorang diri dengan cara pertama – tama terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu yang berbentuk kristal kedalam pireks kaca yang tersambung di bong yang terbuat dari botol air mineral lalu kemudian sabu yang berada didalam pireks kaca tersebut dibakar dengan menggunakan api dari macis gas tanpa kepala yang tersambung dibong tersebut sampai mengeluarkan asap kemudian terdakwa menghisapnya seperti menghisap rokok, begitu seterusnya sampai habis. Pada saat menggunakan sabu terdakwa merasa bersemangat dan tidak merasa mengantuk. Selanjutnya terdakwa ADI SAPUTRA Bin ARIFIN Alias ADI beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. ----------------------- ------- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tes Urine Rumah Sakit Bhayangkara Palu No. R/127/III/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay pada tanggal 16 Maret 2025 dari dokter pemeriksa (dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes), atas nama ADI SAPUTRA Bin ARIFIN Alias ADI benar menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Urine terdakwa POSITIF mengandung ZAT METHAMPETHAMINE.-------- --------- Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu – sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.---------------------- ------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |