Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pid.Pra/2024/PN Pal EDI HASAN KEPOLISIAN RESORT KOTA PALU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 21/Pid.Pra/2024/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat 21/Pid.Pra/2024/PN Pal
Pemohon
NoNama
1EDI HASAN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESORT KOTA PALU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penghentian Penyidikan atas dugaan laporan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP berdasarkan :
  • Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/74.a/XI/2024/ Satreskrim tanggal 18 November 2024;
  • Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/38/XI/2024/Satreskrim tanggal 18 November 2024.

yang diterbitkan oleh Termohon, dengan alasan tidak cukup bukti dan sengketa kepemilikan adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ;

3. Menyatakan   tindakan   Termohon   yang   menghentikan   penyidikan   melalui penerbitan :

  • Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor :     SPPP/ 74.a/XI/2024/ Satreskrim tanggal 18 November 2024;
  • Surat   Ketetapan    tentang   Penghentian   Penyidikan   Nomor   :   S.Tap/ 38/XI/2024/Satreskrim tanggal 18 November 2024

bertentangan dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk :

  1. segera melanjutkan melakukan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STPL/1162/X/2022/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 22 Oktober 2022 ;
  2. segera menyelesaikan penyidikan Laporan Polisi Nomor : STPL/1162/X/2022/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 22 Oktober 2022 tentang dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP;
  3. segera melimpahkan perkara-perkara tersebut kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu untuk kemudian dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Palu untuk diperiksa pada proses persidangan;

5. Menghukum Termohon untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini;

6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya