INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.G/2025/PN Pal | SURYANI | 1.MARLINA SUSAN 2.RAHMAWATI SUKRI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatatakan Bahwa Antara Penggugat dan Tergugat I ada Kerjasama untuk menjalankan Rentenir yang nilainya Rp.39.000.000,- dan disepakati dibulatkan menjadi Rp.40.000.000,-
3. Menyatakan Bahwa Penggugat telah melakukan Pembayaran secara bertahap sebesar Rp.16.500.000,- melalui Rekening Bank BCA Nomor : 7921180903 an. Rahmawati Sukri (Tergugat II) adalah sudah terbayarkan oleh Penggugat dan telah mengurangi Nilai Pokok Sebesar Rp.40.000.000,- sehingga sisa Rp.23.500.000,- menjadi kewajiban Penggugat terhadap Tergugat I adalah Pembayaran yang Sah ;
4. Menyatakan Bahwa Perbuatan Tergugat II dalam Hal membatasi Komunikasi Penggugat dengan Tergugat I dan disertai Kata-kata yang tidak baik yang membuat Penggugat Tersinggung adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata ;
5. Menyatakan bahwa Kemampuan Penggugat untuk membayar sisa Rp.23.500.000 terhadap Tergugat I secara bertahap dengan Nilai Rp.500.000,- Perbulan adalah berdasarkan kemampuan Penggugat yang disertai etikad baik ;
6. Bahwa karena Gugatan Penggugat berdasarkan hukum yang benar dan jelas, maka Para Tergugat haruslah dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.500.000,- (lima ratus ribuh rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh Para Tergugat;
Â
SUBSIDER
Â
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |