Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
364/Pid.B/2025/PN Pal ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. 1.FATUR RAHMAN Alias FATUR
2.ARDIANSYA SAPUTRA Alias ARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 364/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2954/P.2.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATUR RAHMAN Alias FATUR[Penahanan]
2ARDIANSYA SAPUTRA Alias ARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa FATUR RAHMAN Alias FATUR  bersama-sama dengan Terdakwa ARDIANSYA SAPUTRA  Alias ARDI pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 sekira Pukul 21.00 wita bertempat dijalan Batu bata indah Kel. Tatura Utara kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, Barang siapa melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk menguasai barang yang dicurinya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa II mendatangi terdakwa I dirumahnya lalu mengeluhkan bahwa terdakwa II belum membayar cicilan motor kemudian terdakwa I dan terdakwa II dengan mengendarai 1 unit sepeda motor HONDA GENIO warna abu-abu milik terdakwa II mendatangi pegadaian didaerah Tavanjuka dan mengadaikan 1 unit HP dengan nilai Rp. 400.000 kemudian saat dijalan terdakwa I mengajak terdakwa II apabila ada perempuan menggunakan HP atau bawa tas sedang mengendarai sepeda motor kau tarik saja nanti terdakwa I yang bawa motor, kemudian tidak berapa lama terdakwa I dan terdakwa II bertemu dengan korban bersama anak korban sedang berboncengan mengendarai 1 unit sepeda motor sambil membawa 1 buah tas selempang warna hitam strep ungu yang didalamnya berisikan 1 unit HP merk SAMSUNG GALAXY AO3S warna hitam Nomor imei 1 : 356977510206344 dan imei 2 : 357493770206346, 1 unit HP merk OPPO A3S warna ungu, 1 unit HP SAMSUNG GALAXY M21 warna hitam, serta kartu BPJS dan BPJS Ketenagakerjaan milik korban dan anak-anak korban seketika itu terdakwa I langsung memepet sepeda motor korban dan terdakwa II menarik tas yang sedang digunakan korban dengan keras hingga tas korban putus dan korban beserta anak korban terjatuh keaspal dan para terdakwa langsung pergi meninggalkan koran kemudian pengendara yang lewat langung menolong korban beserta anak korban dan melaporkan kepada pihak berwajib;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa korban mengalami luka pada bagian  jari dan anak korban mengalami luka pada bagian lutut dan tangan;
  • Bahwa akibat perbuatan Para terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu;

 

-------Perbuatan Para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP;------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya