| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 384/Pid.B/2025/PN Pal | DESIANTY, S.H. | JANE DEBORAH ROMAULI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 384/Pid.B/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3082A/P.2.10/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa terdakwa JANE DEBORAH ROMAULI Pada hari Rabu Tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Tangkasi No. 3 Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu, disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga tertentu perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------ ---------- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saksi korban ELTON FEBRIANS SUGIARTO dan saksi MELISKE RIA INDARTY SITANAYA yang baru tiba dari Surabaya sekitar bulan Juli 2025 di rumah orangtua saksi korban yang kemudian menyimpan barang-barang saksi korban termasuk tas dan koper di ruang tamu rumah orangtua saksi korban. Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2025 saksi korban ELTON FEBRIANS SUGIARTO meminta saksi MELISKE RIA INDARTY SITANAYA untuk mengambil 3 (tiga) unit Handphone yang tersimpan didalam tas ransel milik saksi korban ELTON FEBRIANS SUGIARTO lalu saksi MELISKE RIA INDARTY SITANAYA mengecek tas ransel tersebut dan tidak menemukan handphone sehingga saksi MELISKE RIA INDARTY SITANAYA memberitahukan kepada saksi korban yang kemudian saksi MELISKE RIA INDARTY SITANAYA juga memeriksa koper serta tas selempang untuk mengecek beberapa perhiasan emas yang disimpan saksi MELISKE RIA INDARTY SITANAYA namun semua emas yang disimpan juga telah hilang sehingga berdasarkan kejadian tersebut saksi korban menghubungi bapak saksi korban untuk mengecek rekaman CCTV karena CCTV tersebut terhubung melalui wifi sehingga memiliki file yang otomatis tersimpan di handphone milik bapak saksi korban dan ditemukan hasil rekaman CCTV tersebut terlihat terdakwa JANE DEBORAH ROMAULI yang merupakan kakak ipar dari saksi korban telah mengambil 1 (satu) unit Hand Phone Merek IPhone X warna Putih, 1 (satu) unit Hand Phone Merek IPhone 8 warna Gold, 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO Reno 4F warna Biru, 1 (satu) buah Cincin Emas Putih, 3 (tiga) buah Cincin emas dan 1 (satu) buah Kalung Emas dengan cara membuka koper dan tas milik saksi korban dan saksi MELISKE RIA INDARTY SITANAYA yang berada diruang tamu. Selanjutnya barang-barang berupa 1 (satu) unit Hand Phone Merek IPhone X warna Putih, 1 (satu) unit Hand Phone Merek IPhone 8 warna Gold, 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO Reno 4F warna Biru serta 1 (satu) buah cincin emas dengan total seharga Rp.6.400.000 (enam juta empat ratus ribu rupiah) terdakwa jual dan hasilnya di gunakan untuk keperluan sehari-hari.
---------- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ELTON FEBRIANS SUGIARTO mengalami kerugian materiil ± sebesar Rp.43.800.000 (empat puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah). -----------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHP jo. Pasal 367 ayat (2) KUHP ----------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
