Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal 1.IMRAN ADIGUNA, S.H., M.H
2.Muhammad Rafi Syaputra, S.H.
3.Parman S.H
SAHMUDIN alias MUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1970/P.2.12/Ft.1/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IMRAN ADIGUNA, S.H., M.H
2Muhammad Rafi Syaputra, S.H.
3Parman S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHMUDIN alias MUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI TOLITOLI

Jalan Magamu No. 92 Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli

Email : kejaritolis@gmail.com Web : kejari-tolitoli-kejaksaan.go.id

=============================================================================

“UNTUK KEADILAN DAN KEBENARAN                                                             P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDS-04/T.Toli/Ft.1/07/2025

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

      Nama Lengkap                                   :   SAHMUDIN Alias MUDIN

      Tempat Lahir                                     :   Oyom

      Umur/Tanggal Lahir                          :   45 Tahun/18 Desember 1979

      Jenis Kelamin                                    :   Laki-laki

      Kebangsaan/Kewarganegaraan         :   Indonesia

      Tempat Tinggal                                  :   Dusun III Desa Oyom Kec. Lampasio Kab. Tolitoli

      Agama                                                :   Islam

      Pekerjaan                                           :   Kaur Keuangan/Bendahara Desa Oyom Periode 2020 s.d. 2023

      Pendidikan                                         :   SMA

 

B.  PENAHANAN

Penahanan Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 08 Maret 2025 s.d. 27 Maret 2025 di Ruang Tahanan Polres Tolitoli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/S-7/16/III/2025/Satreskrim/Polres Tolitoli/Polda Sulawesi Tengah tanggal 08 Maret 2025

 

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 28 Maret 2025 s.d. 06 Mei 2025 di Ruang Tahanan Polres Tolitoli berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-686/P.2.12/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025

 

Perpanjangan I oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 07 Mei 2025 s.d. 05 Juni 2025 di Ruang Tahanan Polres Tolitoli berdasarkan Penetapan Nomor : 28/PenPid.B-HAN/2025/PN Tli tanggal 23 April 2025

 

Perpanjangan II oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 06 Juni 2025 s.d 05 Juli 2025 di Ruang Tahanan Polres Tolitoli berdasarkan Penetapan Nomor : 41/PenPid.B-HAN/2025/PN Tli tanggal 26 Mei 2025

 

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 04 Juli 2025 s.d. 23 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Tolitoli berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-386/P.2.12/Ft.1/07/2025 tanggal 04 Juli 2025

 

Perpanjangan I oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 24 Juli 2025 s.d 22 Agustus 2025 di Lapas Kelas IIB Tolitoli berdasarkan Penetapan Nomor : 55/PenPid.B-HAN/2025/PN Tli tanggal 15 Juli 2025

 

Perpanjangan II oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 23 Agustus 2025 s.d. 21 September 2025 di Lapas Kelas IIB Tolitoli berdasarkan Penetapan Nomor : 63/PenPid.B-HAN/2025/PN Tli tanggal 15 Agustus 2025

 

 

C.  DAKWAAN

      PRIMAIR

      Bahwa Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Oyom Periode 2020 s.d. 2023 berdasarkan Keputusan Kepala Desa Oyom Nomor : 141/04/KEP-KADES/06.02/2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Penetapan Bendahara Desa bersama-sama dengan ALIM Alias ALIM UNDE (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Desa Oyom Periode 2019 s.d. 2026 berdasarkan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor : 395 Tahun 2019 tanggal 24 Juli 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Oyom dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Oyom Kec. Lampasio Kab. Tolitoli, pada waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara tanggal 18 Maret 2022 s.d. tanggal 28 Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2022 s.d. bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022 s.d. tahun 2023 bertempat di Kantor Desa Oyom yang beralamat di Desa Oyom Kec. Lampasio Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu tidak melakukan pembayaran kepada Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Oyom Tahun Anggaran 2022 s.d. 2023 dan pembelanjaan alat mesin pertanian dan bibit yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) Desa Oyom bertentangan dengan:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Pasal 1 angka 1

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

  • Pasal 2 huruf g

Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

  • Pasal 3 ayat (1)

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Pasal 1

Angka 8

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat.

Angka 9

Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Pasal 2
  1. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  2. APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
  • Pasal 4

PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:

  • Sekretaris Desa;
  • Kaur dan Kasi; dan
  • Kaur Keuangan.
  • Pasal 6
  1. Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran.
  2. Kaur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. Kaur Tata Usaha dan Umum; dan
  2. Kaur Perencanaan.
  1. Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. Kasi Pemerintahan;
  2. Kasi Kesejahteraan; dan
  3. Kasi Pelayanan
  1. Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugas;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  1. Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
  • Pasal 7
  1. Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
  2. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan/atau masyarakat, terdiri atas:
  1. Ketua;
  2. Sekretaris; dan
  3. Anggota.
  1. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu pelaksana kewilayahan.
  2. Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa.
  3. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.
  • Pasal 8
  1. Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
  2. Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
  1. Menyusun RAK Desa; dan
  2. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
  1. Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Pemerintah Desa.
  • Pasal 43
  1. Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa merupakan penerimaan dan pengeluaran desa yang dilaksanakan melalui rekening kas desa pada bank yang ditunjuk Bupati/Walikota.
  2. Rekening kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan Kepala Desa dan Kaur Keuangan.
  3. Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas desa dibuka di wilayah terdekat yang dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan Kepala Desa dan Kaur Keuangan

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN atau orang lain yaitu ALIM Alias ALIM UNDE atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 912.289.241,- (sembilan ratus dua belas juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kab. Tolitoli Nomor : 700/50.02/ItKab.Tli tanggal 09 Desember 2024, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sedangkan Alokasi Dana Desa adalah bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, dan kemudian disalurkan kepada desa.
  • Bahwa adapun tujuan disalurkannya Dana Desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, sedangkan tujuan Alokasi Dana Desa adalah :
  1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
  2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal;
  4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial;
  5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa;
  6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa; dan
  7. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  • Bahwa berdasarkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Nomor 9 Tahun 2022, Pemerintah Desa Oyom mendapatkan Anggaran sebesar Rp. 1.539.604.500,- (satu miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat ribu lima ratus rupiah) yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 904.133.000,- (sembilan ratus empat juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 635.471.500,- (enam ratus tiga puluh lima juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) sedangkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Nomor 00 Tahun 2023, Pemerintah Desa Oyom mendapatkan Anggaran sebesar Rp. 1.611.720.100,- (satu miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus dua puluh ribu seratus rupiah) yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 970.282.000,- (sembilan ratus tujuh puluh juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 641.438.100,- (enam ratus empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah).
  1. TAHUN ANGGARAN 2022
  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan pencairan APBDes Oyom sebanyak 11 (sebelas) kali pencairan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tanggal 18 Maret 2022 sebesar Rp. 216.213.200,- (dua ratus enam belas juta dua ratus tiga belas ribu dua ratus rupiah) untuk DD Tahap I;
  2. Tanggal 23 Juni 2022 sebesar Rp. 216.213.200,- (dua ratus enam belas juta dua ratus tiga belas ribu dua ratus rupiah) untuk DD Tahap II;
  3. Tanggal 15 September 2022 sebesar Rp. 108.106.600,- (seratus delapan juta seratus enam ribu enam ratus rupiah) untuk DD Tahap III;
  4. Tanggal 18 Maret 2022 sebesar Rp. 90.900.000,- (sembilan puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk BLT DD Tahap I;
  5. Tanggal 18 April 2022 sebesar Rp. 90.900.000,- (sembilan puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk BLT DD Tahap II;
  6. Tanggal 05 Juli 2022 sebesar Rp. 90.900.000,- (sembilan puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk BLT DD Tahap III;
  7. Tanggal 10 Oktober 2022 sebesar Rp. 90.900.000,- (sembilan puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk BLT DD Tahap IV;
  8. Tanggal 27 April 2022 sebesar Rp. 156.928.950,- (seratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk ADD TW I;
  9. Tanggal 04 Juli 2022 sebesar Rp. 156.928.950,- (seratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk ADD TW II;
  10. Tanggal 26 September 2022 sebesar Rp. 156.928.950,- (seratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) untuk ADD TW III; dan
  11. Tanggal 26 Desember 2022 sebesar Rp. 163.607.382,- (seratus enam puluh tiga juta enam ratus tujuh ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) untuk ADD TW IV.

Bahwa masih terdapat sisa anggaran APBDes Oyom yang tidak dicairkan sebesar Rp. 1.077.268,- (satu juta tujuh puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) dikarenakan anggaran tersebut tidak masuk ke dalam kas Desa Oyom melainkan langsung dilakukan pemotongan oleh Badan Keuangan Daerah Kab. Tolitoli yang peruntukkannya untuk pembayaran BPJS Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

  • Bahwa adapun Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan belanja Desa Oyom berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 1.539.604.500,- (satu miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat ribu lima ratus rupiah) adalah sebagai berikut:
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 588.277.300,-(lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa sebesar Rp. 549.771.500,- (lima ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) bersumber dari ADD, dengan kegiatan:
  • Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Rp. 35.400.000,- (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah);
  • Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Rp. 266.400.000,- (dua ratus enam puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
  • Penyediaan Operasional Pemerintah Desa Rp. 121.371.500,- (seratus dua puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah);
  • Penyediaan Tunjangan BPD Rp. 73.800.000,- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Penyediaan Operasional BPD Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah); dan
  • Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp. 51.000.000 (lima puluh satu juta ribu rupiah).
  • Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (dipilih) Rp. 25.345.800,- (dua puluh lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus rupiah).
  • Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan sebesar Rp. 13.160.000,-(tiga belas juta seratus enam puluh ribu rupiah) bersumber dari ADD, dengan kegiatan:
  • Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (regular) Rp. 3.535.000,- (tiga juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah); dan
  • Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ, dan lain-lain) Rp. 9.625.000 (sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 263.565.200,- (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Sub Bidang Pendidikan dengan Kegiatan Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonformal milik Desa (Honor, Pakaian, dan lain-lain) Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) bersumber dari DD;
  • Sub Bidang Kesehatan sebesar Rp. 102.377.600,- (seratus dua juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) bersumber dari DD, dengan kegiatan:
  • Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia, Insentif) Rp. 49.846.600,- (empat puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh enam ribu enam ratus rupiah); dan
  • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp. 52.531.000,- (lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
  • Sub Bidang Pekerjaan Umum sebesar Rp. 89.187.600,- (delapan puluh sembilan juta seratus delapan puluh tujuh enam ratus rupiah) bersumber dari DD, dengan kegiatan:
  • Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah);
  • Pemeliharaan Pemakaman/Situs Bersejarah/Petilasan Milik Desa (Gorong, Selokan dan Lain-lain) Rp. 15.007.600,- (lima belas juta tujuh ribu enam ratus rupiah); dan
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong, Selokan dan Lain-lain) Rp. 32.180.000,- (tiga puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 92.340.000,- (sembilan puluh dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebesar Rp. 34.200.000,- (tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) dengan kegiatan:
  • Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Skala Lokal Desa Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) bersumber dari ADD; dan
  • Lain-lain Kegiatan Rp. 19.800.000,- (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah) bersumber dari DD.
  • Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan dengan kegiatan Pembinaan Grup Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Rp. 37.560.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) bersumber dari ADD;
  • Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga dengan Kegiatan Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) bersumber dari ADD; dan
  • Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat sebesar Rp. 17.580.000,- (tujuh belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) bersumber dari ADD, dengan kegiatan:
  • Pembinaan Lembaga Adat Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); dan
  • Pembinaan PKK Rp. 5.880.000,- (lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 183.002.600,- (seratus delapan puluh tiga juta dua ribu enam ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Sub Bidang Pertanian dan Peternakan sebesar Rp. 162.502.600,- (seratus enam puluh dua juta lima ratus dua ribu enam ratus rupiah) bersumber dari DD dengan kegiatan:
  • Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi/Pengelolaan/Penggilingan) Rp. 40.502.600,- (empat puluh juta lima ratus dua ribu enam ratus rupiah); dan
  • Lain-lain Kegiatan Rp. 122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah).
  • Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan Kegiatan Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Non Pertanian sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) bersumber dari DD dengan kegiatan:
  • Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Desa sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).
  1. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa sebesar Rp. 363.600.000,- (tiga ratus enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) bersumber dari DD.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa, “Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan menetapkan Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD)”.
  • Bahwa adapun yang dimaksud dengan PPKD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada ayat (1) angka 15 disebutkan bahwa, “Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah perangkat Desa yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD”.
  • Bahwa ALIM alias ALIM UNDE selaku Kepala Desa Oyom mengeluarkan Keputusan Kepala Desa Oyom Nomor : 141/02/SK/06.02/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Penunjukkan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan (PPKD) Desa Oyom Kec. Lampasio Kab. Tolitoli Tahun 2022 dengan susunan sebagai berikut:

NO

NAMA

JABATAN

KEDUDUKAN DALAM TIM

1.

Alim Unde

Kepala Desa Oyom

Penanggung Jawab

2.

Moh. Saswi

Sekretaris Desa Oyom

Koordinator PPKD

3.

Sahmudin

Kaur Keuangan

PPKD

4.

Yosep Roybel

Kaur TTU/Umum

PPKD

5.

Nurinsyan

Kasi Kesejahteraan

PPKD

6.

Hasnawir

Kasi Pemerintahan

PPKD

7.

Suwandy

Kaur Perencanaan

PPKD

8.

Riskawati

Kasi Pelayanan

PPKD

  • Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Desa Oyom Nomor : 141/02/SK/06.02/2022 tanggal 10 Januari 2022 tentang Penunjukkan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) Desa Oyom Kec. Lampasio Kab. Tolitoli Tahun 2022 mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan;
  2. Menyiapkan Dokumen Anggaran atas beban Pengeluaran Pelaksanaan;
  3. Melaporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan kepada Kepala Desa;
  4. Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya;
  5. Melaksanakan Kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDes; dan
  6. Melakukan Tindakan Pengeluaran yang menyebabkan atas beban Anggaran Belanja Kegiatan.
  • Bahwa adapun jumlah anggaran yang dikelola oleh masing-masing PPKD berdasarkan Perubahan APBDes Oyom Tahun Anggaran 2022 yaitu sebagai berikut:
  1. Yosep Roybel dengan anggaran sebesar Rp. 549.771.500,- (lima ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) selaku PPKD di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Nurinsyan dengan anggaran sebesar Rp. 829.967.800,- (delapan ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • selaku PPKD di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 263.565.200,- (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus rupiah);
  • selaku PPKD di Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 19.800.000,- (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah);
  • selaku PPKD di Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 183.002.600,- (seratus delapan puluh tiga juta dua ribu enam ratus rupiah); dan
  • selaku PPKD di Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak (BLT) sebesar Rp. 363.600.000,- (tiga ratus enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
  1. Suwandy dengan anggaran sebesar Rp. 85.700.000,- (delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • selaku PPKD di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 13.160.000,- (tiga belas juta seratus enam puluh ribu rupiah); dan
  • selaku PPKD di Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 72.540.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).
  1. Hasnawir dengan anggaran sebesar Rp. 25.345.800,- (dua puluh lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus rupiah) selaku PPKD di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
  2. Pembentukan dana cadangan sebesar Rp. 48.819.400,- (empat puluh delapan juta delapan ratus sembilan belas ribu empat ratus rupiah) di koordinir oleh Sekretaris Desa (Moh. Saswi) selaku Koordinator PPKD.

PPKD Yosep Roybel

  • Bahwa Yosep Roybel selaku PPKD Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa menyelenggarakan kegiatan untuk Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa sebesar Rp. 549.771.500,- (lima ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah).
  • Namun jumlah anggaran yang disalurkan oleh Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN kepada Yosep Roybel sebesar Rp. 521. 271.500,- (lima ratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) sehingga masih terdapat sisa anggaran Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa yaitu sebesar Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang tidak disalurkan oleh Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN sehingga anggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN dan ALIM Alias ALIM UNDE dikarenakan tidak melakukan pengawasan selaku PKPKD.

PPKD Nurinsyan

  • Bahwa Nurinsyan selaku PPKD untuk 4 (empat) bidang menyelenggarakan kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 829.967.800,-(delapan ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 263.565.200,- (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus rupiah);
  2. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 19.800.000,- (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah);
  3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 183.002.600,- (seratus delapan puluh tiga juta dua ribu enam ratus rupiah); dan
  4. Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak (BLT) sebesar Rp. 363.600.000,- (tiga ratus enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa adapun realisasi penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Nurinsyan selaku PPKD untuk 4 (empat) bidang hanya sebesar Rp. 680.646.900,- (enam ratus delapan puluh juta enam ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 164.296.900,- (seratus enam puluh empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah);
  2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 152.750.000,- (seratus lima puluh dua tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak (BLT) sebesar Rp. 363.600.000,- (tiga ratus enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
  • Sehingga terdapat kegiatan yang tidak terlaksana dengan total anggaran sebesar Rp. 149.320.900,- (seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu sembilan ratus rupiah) dimana anggaran tersebut dikelola langsung oleh Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN sehingga total anggaran yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN sebesar Rp. 149.320.900,- (seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu sembilan ratus rupiah) hal ini dikarenakan Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN dan ALIM Alias ALIM UNDE tidak melakukan pengawasan selaku PKPKD.

PPKD Suwandy

  • Bahwa Suwandy selaku PPKD untuk 2 (dua) bidang menyelenggarakan kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 85.700.000,- (delapan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 13.160.000,- (tiga belas juta seratus enam puluh ribu rupiah); dan
  2. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 72.540.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa adapun realisasi penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Suwandy selaku PPKD untuk 2 (dua) bidang hanya sebesar Rp. 72.540.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan di Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Belanja Jasa Honorarium Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebesar Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah);
  2. Belanja Jasa Honorarium lainnya Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan sebesar Rp. 37.560.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
  3. Belanja Jasa Honorarium Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); dan
  4. Belanja Jasa Honorarium Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat sebesar Rp. 17.580.000,- (tujuh belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Sehingga terdapat kegiatan yang tidak terlaksana dengan total anggaran sebesar Rp. 13.160.000,- (tiga belas juta seratus enam puluh ribu rupiah) dimana anggaran tersebut dikelola langsung oleh Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN sehingga total anggaran yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN sebesar Rp. 13.160.000,- (tiga belas juta seratus enam puluh ribu rupiah)  hal ini dikarenakan Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN dan ALIM Alias ALIM UNDE tidak melakukan pengawasan selaku PKPKD.

PPKD Hasnawir

  • Bahwa Hasnawir selaku PPKD untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan menyelenggarakan kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 25.345.800 ,- (dua puluh lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus rupiah).
  • Bahwa adapun realisasi penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh Hasnawir selaku PPKD yaitu sebagai berikut:
  1. Belanja Barang Perlengkapan sebesar Rp. 4.948.300,- (empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus rupiah);
  2. Pembayaran Honor dan Transportasi Narasumber pada Kegiatan BIMTEK di Balai Desa Oyom sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah); dan
  3. Pembayaran Pajak yang diserahkan secara tunai kepada Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Sehingga terdapat kegiatan yang tidak terlaksana dengan total anggaran sebesar Rp. 14.497.500,- (empat belas juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dimana sisa anggaran tersebut dipergunakan oleh Hasnawir. Hal ini dikarenakan Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN dan ALIM Alias ALIM UNDE tidak melakukan pengawasan selaku PKPKD.
  • Sehingga total Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Oyom Tahun 2022 yang tidak disalurkan dan harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN dan ALIM Alias ALIM UNDE yaitu sebesar Rp. 206.478.400,- (dua ratus enam juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
  1. TAHUN ANGGARAN 2023
  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan pencairan APBDes Oyom sebanyak 11 (sebelas) kali pencairan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tanggal 23 Februari 2023 sebesar Rp. 291.084.600,- (dua ratus sembilan puluh satu juta delapan puluh empat ribu enam ratus rupiah) untuk DD Tahap I;
  2. Tanggal 04 Mei 2023 sebesar Rp. 291.084.600,- (dua ratus sembilan puluh satu juta delapan puluh empat ribu enam ratus rupiah) untuk DD Tahap II;
  3. Tanggal 02 Agustus 2023 sebesar Rp. 290.912.800,- (dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah) untuk DD Tahap III;
  4. Tanggal 02 Maret 2023 sebesar Rp. 24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk BLT DD Tahap I;
  5. Tanggal 12 April 2023 sebesar Rp. 24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk BLT DD Tahap II;
  6. Tanggal 06 Juli 2023 sebesar Rp. 24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk BLT DD Tahap III;
  7. Tanggal 03 Oktober sebesar Rp. 24.300.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk BLT DD Tahap IV;
  8. Tanggal 13 April 2023 sebesar Rp. 159.657.660,- (seratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh rupiah) untuk ADD TW I;
  9. Tanggal 02 Agustus 2023 sebesar Rp. 159.657.660,- (seratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh rupiah) untuk ADD TW II;
  10. Tanggal 25 September 2023 sebesar Rp. 159.657.660,- (seratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh rupiah) untuk ADD TW III; dan
  11. Tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp. 159.657.660,- (seratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh rupiah) untuk ADD TW IV.

Bahwa masih terdapat sisa anggaran APBDes Oyom yang tidak dicairkan sebesar Rp. 2.807.460,- (dua juta delapan ratus tujuh ribu empat ratus enam puluh rupiah) dikarenakan anggaran tersebut tidak masuk ke dalam kas Desa Oyom melainkan langsung dilakukan pemotongan oleh Badan Keuangan Daerah Kab. Tolitoli yang peruntukkannya untuk pembayaran BPJS Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

  • Bahwa adapun rincian penggunaan belanja Desa Oyom berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 1.611.720.100,- (satu miliar enam ratus sebelas juta tujuh ratus dua puluh ribu seratus rupiah) adalah sebagai berikut:
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 574.057.780,- (lima ratus tujuh puluh empat juta lima puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa sebesar Rp.572.632.780,- (lima ratus tujuh puluh dua juta enam ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dengan kegiatan:
  • Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Rp. 35.400.000,- (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) bersumber dari ADD;
  • Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Rp. 296.400.000,- (dua ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) bersumber dari ADD;
  • Penyediaan Operasional Pemerintah Desa Rp. 60.182.780,- (enam puluh juta seratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) bersumber dari ADD;
  • Penyediaan Tunjangan BPD Rp. 99.600.000,- (sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) bersumber dari ADD;
  • Penyediaan Operasional BPD Rp. 8.650.000,- (delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) bersumber dari ADD;
  • Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari DD Rp. 21.400.000,- (dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah); dan
  • Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah).bersumber dari ADD.
  • Sub Bidang Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan dengan Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler) Rp. 1.425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) bersumber dari ADD.
  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 266.504.950,- (dua ratus enam puluh enam lima ratus empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Sub Bidang Pendidikan sebesar Rp. 227.889.950,- (dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) bersumber dari DD, dengan kegiatan:
  • Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonformal milik Desa (Honor, Pakaian dan lain-lain) Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); dan
  • Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengadaan Sarana/ Pra- sarana/Alat Peraga PAUD / TK / TPA / TKA / TPQ Rp. 160.389.950,- (seratus enam puluh juta  tiga ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
  • Sub Bidang Kesehatan dengan Kegiatan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes milik Desa (Obat, Insentif, KB, dan sebagainya) Rp. 36.615.000,- (tiga puluh enam juta enam ratus lima belas ribu rupiah) bersumber dari DD;
  • Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dengan Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho, dan lain-lain) Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) bersumber dari DD.
  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 312.755.050,- (tiga ratus dua belas juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima puluh rupiah) dengan rincian:
  • Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebesar Rp. 73.015.050,- (tujuh puluh tiga juta lima belas ribu lima puluh rupiah) dengan kegiatan:
  • Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Skala Lokal Desa Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) bersumber dari ADD;
  • Persiapan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Rp. 58.615.050,- (lima puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu lima puluh rupiah) bersumber dari DD.
  • Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan dengan Kegiatan Lain-lain Rp. 41.160.000,- (empat puluh satu juta seratus enam puluh ribu rupiah) bersumber dari ADD;
  • Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp. 176.080.000,- (seratus tujuh puluh enam juta delapan puluh ribu rupiah) bersumber dari DD dan lain-lain dengan kegiatan :
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga milik Desa Rp.172.000.000,- (seratus tujuh puluh dua juta rupiah) bersumber dari DD dan Lain-lain (SILPA Rp. 48.870.000,- (empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)); dan
  • Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa Rp. 4.080.000,- (empat juta delapan puluh ribu rupiah) bersumber dari ADD.
  • Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) bersumber dari ADD dengan kegiatan:
  • Pembinaan Lembaga Adat Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah); dan
  • Pembinaan PKK Rp. 13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah).
  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 380.072.320,- (tiga ratus delapan puluh juta tujuh puluh dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Sub Bidang Pertanian dan Peternakan sebesar Rp. 373.432.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) bersumber dari DD, dengan kegiatan:
  • Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi/Pengelolaan/Penggilingan) Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah); dan
  • Lain-lain Kegiatan Rp. 303.432.000,- (tiga ratus tiga juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
  • Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dengan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp. 6.640.320,- (enam juta enam ratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh ribu rupiah) bersumber dari ADD.
  1. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa dengan Sub Bidang Keadaan Darurat dengan Kegiatan Penanganan Keadaan Darurat sebesar Rp. 97.200.000,- (sembilan puluh tuju juta dua ratus ribu rupiah).

Selain rincian bidang-bidang sebesar Rp. 1.630.590.100,- (satu miliar enam ratus tiga puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu seratus rupiah) di atas terdapat pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal desa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bersumber dari DD, meliputi:

  1. Penyertaan Modal BUMDes bersama LKD Kec. Lampasio Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); dan
  2. Penyertaan Modal UP2K (TP-PKK) Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Bahwa ALIM alias ALIM UNDE selaku Kepala Desa Oyom mengeluarkan Keputusan Kepala Desa Oyom Nomor : 141/02/SK/06.02/2023 tanggal 05 Januari 2023 tentang Penunjukkan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan (PPKD) Desa Oyom Kec. Lampasio Kab. Tolitoli Tahun 2023 dengan susunan sebagai berikut:

NO

NAMA

JABATAN

KEDUDUKAN DALAM TIM

1.

Alim Unde

Kepala Desa Oyom

Penanggung Jawab

2.

Moh. Saswi

Sekretaris Desa Oyom

Koordinator PPKD

3.

Sahmudin

Kaur Keuangan

PPKD

4.

Yosep Roybel

Kaur TTU / Umum

PPKD

5.

Nurinsyan

Kasi Kesejahteraan

PPKD

6.

Suwandy

Kasi Pemerintahan

PPKD

7.

Riskawati

Kaur Perencanaan

PPKD

8.

Risnawati

Kasi Pelayanan

PPKD

  • Bahwa adapun jumlah anggaran yang dikelola oleh masing-masing PPKD berdasarkan APBDes Oyom Tahun Anggaran 2023 yaitu sebagai berikut:
  1. Sahmudin dengan anggaran sebesar Rp. 482.400.000,- (empat ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) selaku PPKD di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Yosep Roybel dengan anggaran sebesar Rp. 90.232.780,- (sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) selaku PPKD di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. Nurinsyan dengan anggaran sebesar Rp. 431.589.950,- (empat ratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Selaku PPKD di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dengan total anggaran sebesar Rp. 162.389.950,- (seratus enam puluh dua juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
  • Selaku PPKD di Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan total anggaran sebesar Rp. 172.000.000,- (seratus tujuh puluh dua juta rupiah); dan
  • Selaku PPKD di Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak dengan total anggaran sebesar Rp. 97.200.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
  1. Suwandy dengan anggaran sebesar Rp. 79.655.370,- (tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Selaku PPKD di Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan total anggaran sebesar Rp. 73.015.050,- (tujuh puluh tiga juta lima belas ribu lima puluh rupiah); dan
  • Selaku PPKD di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan total anggaran sebesar Rp. 6.640.320,- (enam juta enam ratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah).
  1. Risnawati dengan anggaran sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) selaku PPKD di Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan
  2. Riskawati dengan anggaran sebesar Rp. 476.712.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Selaku PPKD di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan total anggaran sebesar Rp. 1.425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Selaku PPKD di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dengan total anggaran sebesar Rp. 104.115.000,- (seratus empat juta seratus lima belas ribu rupiah);
  • Selaku PPKD di Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan total anggaran sebesar Rp. 67.740.000,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah); dan
  • Selaku PPKD di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan total anggaran sebesar Rp. 303.432.000,- (tiga ratus tiga juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
  1. Penyertaan modal desa dengan total anggaran sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Penyertaan Modal BUMDes bersama LKD Kec. Lampasio dengan total anggaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); dan
  • Penyertaan Modal UP2K (TP-PKK) dengan total anggaran sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

PPKD Sahmudin

  • Bahwa Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN selaku PPKD Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa menyelenggarakan kegiatan untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 482.400.000,- (empat ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian realisasi penggunaan anggaran sebagai berikut:
  1. Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan, dan Operasional Pemerintah Desa (Siltap dan Tunjangan Kepala Desa) dengan total anggaran sebesar Rp. 35.400.000,- (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah);
  2. Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan, dan Operasional Pemerintah Desa (Siltap dan Tunjangan Sekretaris, Aparat Desa dan Kepala Dusun) dengan total anggaran sebesar Rp. 296.400.000,- (dua ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
  3. Penyelenggaraan Belanja Tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa (Tunjangan BPD) dengan total anggaran sebesar Rp. 99.600.000,- (sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah); dan
  4. Penyelenggaraan Belanja Tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa (Insentif Operasional RT/RW) dengan total anggaran sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah).
  • Bahwa terhadap anggaran sebesar Rp. 482.400.000,- (empat ratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) yang dikelola oleh Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN selaku PPKD Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa semua kegiatannya telah terlaksana.

PPKD Yosep Roybel

  • Bahwa Yosep Roybel selaku PPKD untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa menyelenggarakan kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 90.232.780,- (sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
  1. Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa dengan total anggaran sebesar Rp. 45.462.780,- (empat puluh lima juta empat ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah); dan
  2. Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa dengan total anggaran sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa adapun total realisasi anggaran yang digunakan/disalurkan oleh Yosep Roybel yaitu hanya sebesar Rp. 48.612.780,- (empat puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) sedangkan sisa anggaran yaitu sebesar Rp. 41.620.000,- (empat puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) tidak disalurkan atau dikelola langsung oleh Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN sehingga total anggaran yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN sebesar Rp. 41.620.000,- (empat puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) hal ini dikarenakan Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN dan ALIM Alias ALIM UNDE tidak melakukan pengawasan selaku PKPKD.

PPKD Nurinsyan

  • Bahwa Nurinsyan selaku PPKD untuk 3 (tiga) bidang menyelenggarakan kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 431.589.950,- (empat ratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dengan total anggaran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  2. Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak dengan total anggaran sebesar Rp. 97.200.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah); dan
  3. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa berupa Pembangunan PAUD di Dusun VI dengan total anggaran sebesar Rp. 160.389.950,- (seratus enam puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

Sehingga total realisasi anggaran yang digunakan oleh Nurinsyan selaku PPKD yaitu sebesar Rp. 259.589.950,- (dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

  • Bahwa adapun pelaksanaan pekerjaan pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan berupa Pembangunan Food Corner senilai Rp. 172.000.000,- (seratus tujuh puluh dua juta rupiah) tidak dikerjakan sehingga total anggaran yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN sebesar Rp. 172.000.000,- (seratus tujuh puluh dua juta rupiah) hal ini dikarenakan Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN dan ALIM Alias ALIM UNDE tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan food corner.

PPKD Suwandy

  • Bahwa Suwandy selaku PPKD untuk Bidang Pembinaan Kemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 79.655.370,- (tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah). Namun Suwandy hanya menerima/disalurkan anggaran sebesar Rp. 68.965.050,- (enam puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu lima puluh rupiah) untuk melaksanakan kegiatan di Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebesar Rp. 68.965.050,- (enam puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu lima puluh rupiah) dengan kegiatan:
  1. Pengadaan atau Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa untuk Belanja Jasa Honorarium terdiri dari:
  • Insentif BANKAMDES (6 orang) sebesar Rp. 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Insentif BABINSA sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah); dan
  • Insentif BHABINKAMTIBMAS sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu).
  1. Persiapan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa untuk Belanja Barang dan Perlengkapan sebesar Rp. 58.615.050,- (lima puluh delapan juta enam ratus lima belas ribu lima puluh rupiah) terdiri dari:
  • Belanja Barang Perlengkapan (ATK dan Benda Pos) sebesar Rp. 2.090.000,- (dua juta sembilan puluh ribu rupiah);
  • Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum) sebesar Rp. 5.700.050,- (lima juta tujuh ratus ribu lima puluh rupiah);
  • Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atribut sebesar Rp. 19.100.000,- (sembilan belas juta seratus ribu rupiah);
  • Belanja Barang Perlengkapan lainnya sebesar Rp. 20.975.000,- (dua puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  • Belanja Jasa Honorarium (Narasumber/Pemateri) sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah); dan
  • Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat (Kotak P3K) sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Sedangkan sisa anggaran sebesar Rp. 10.690.320,- (sepuluh juta enam ratus sembilan puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) tidak disalurkan atau dikelola langsung oleh Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN sehingga total anggaran yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN sebesar Rp. 10.690.320,- (sepuluh juta enam ratus sembilan puluh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) hal ini dikarenakan Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN dan ALIM Alias ALIM UNDE tidak melakukan pengawasan selaku PKPKD.

PPKD Risnawati

  • Bahwa Risnawati selaku PPKD untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Namun Risnawati hanya menerima/disalurkan anggaran sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk melaksanakan kegiatan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pembelian bibit labu Merek Kusuma sebanyak 250 (dua ratus  lima puluh) bungkus isi 95 (sembilan puluh lima butir) dengan harga sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Pembelian Handsprayer CBA sebanyak 50 (lima puluh) unit sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); dan
  3. Biaya Transportasi Pembelian Handsprayer CBA dengan anggaran sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  • Sedangkan sisa anggaran sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tidak disalurkan oleh Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN namun anggaran tersebut diserahkan oleh Risnawati ke Desi Raihana selaku anak dari ALIM Alias ALIM UNDE sehingga total anggaran yang harus dipertanggungjawabkan oleh ALIM Alias ALIM UNDE sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) hal ini dikarenakan Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN dan ALIM Alias ALIM UNDE tidak melakukan pengawasan selaku PKPKD.

PPKD Riskawati

  • Bahwa Riskawati selaku PPKD untuk 4 (empat) bidang menyelenggarakan kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 476.712.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan total anggaran sebesar Rp. 1.425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dengan total anggaran sebesar Rp. 75.265.000,- (tujuh puluh lima juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah);
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan total anggaran sebesar Rp. 67.740.000,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah); dan
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan total anggaran sebesar Rp. 283.315.351,- (dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus lima belas ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah).
  • Sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 48.966.649,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh enam ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) yang tidak disalurkan atau dikelola langsung oleh Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN sehingga total anggaran yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN sebesar Rp. 48.966.649,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh enam ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah) hal ini dikarenakan Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN dan ALIM Alias ALIM UNDE tidak melakukan pengawasan selaku PKPKD.
  • Sehingga total Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Oyom Tahun 2023 yang tidak disalurkan dan harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN dan ALIM Alias ALIM UNDE yaitu sebesar Rp. 303.276.969,- (tiga ratus tiga juta dua ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah).
  1. PENGADAAN BIBIT COKLAT SAMBUNG PUCUK
  • Bahwa berdasarkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Oyom Tahun Anggaran 2022 dialokasikan anggaran pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat – Sub Bidang Pertanian dan Peternakan sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) untuk pengadaan 3.000 (tiga ribu) Bibit Coklat Sambung Pucuk.
  • Bahwa pengadaan 3.000 (tiga ribu) Bibit coklat Sambung Pucuk dilakukan dengan cara membeli dari Paul M. Antonet atas arahan/penunjukan dari ALIM Alias ALIM UNDE.
  • Namun setelah dilakukan pengujian atas kebenaran labelisasi Bibit Coklat Sambung Pucuk yang telah dibeli/diadakan oleh Paul M. Antonet ternyata ditemukan hasil pengujian jika benih tersebut dikategorikan sebagai benih illegal karena perolehannya bukan dari produsen benih tanaman yang memilik izin usaha produksi benih sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 50/Permentan/KB.020/9/2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan.
  • Bahwa berdasarkan  Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Oyom Tahun Anggaran 2023 dialokasikan anggaran pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat – Sub Bidang Pertanian dan Peternakan sebesar Rp. 147.992.000,- (seratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) untuk pengadaan 11.384 (sebelas ribu tiga ratus delapan puluh empat) Bibit Coklat Sambung Pucuk.
  • Bahwa pengadaan 11.384 (sebelas ribu tiga ratus delapan puluh empat) Bibit coklat Sambung Pucuk dilakukan dengan cara membeli dari Paul M. Antonet atas arahan/penunjukan dari ALIM Alias ALIM UNDE.
  • Namun setelah dilakukan pengujian atas kebenaran labelisasi Bibit Coklat Sambung Pucuk yang telah dibeli/diadakan oleh Paul M. Antonet ternyata ditemukan hasil pengujian jika benih tersebut dikategorikan sebagai benih illegal karena perolehannya bukan dari produsen benih tanaman yang memilik izin usaha produksi benih sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 50/Permentan/KB.020/9/2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan.
  • Sehingga pembelian/pengadaan Bibit Coklat Sambung Pucuk di tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp. 189.992.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang masih harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN bersama-sama dengan ALIM Alias ALIM UNDE.
  1. Kelebihan Harga atau Pemahalan Harga Alat Kebun dan Bibit
  • Bahwa terdapat kelebihan harga atau pemahalan harga barang sebagai berikut:
  1. Mesin Rumput
  • Bahwa pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Oyom Tahun Anggaran 2022 dialokasikan anggaran pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat – Sub Bidang Pertanian dan Peternakan sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian mesin rumput sebanyak 7 (tujuh) unit dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per unit.
  • Bahwa pembelian 7 (tujuh) mesin rumput seharusnya dilakukan oleh Nurinsyan selaku PPKD namun pembelian 7 (tujuh) mesin rumput tersebut dilakukan oleh Desi Raihana atas permintaan dari Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN di Toko Angkasa Diesel milik Herlynawati. Adapun harga pembelian 7 (tujuh) mesin rumput yang dilakukan oleh Desi Raihana yaitu sebesar Rp. 11.900.000,- (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah) atau seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per unit. Sehingga terdapat selisih harga pembelian 7 (tujuh) mesin rumput sebesar Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) dimana selisih kelebihan pembayaran tersebut yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN bersama-sama dengan ALIM Alias ALIM UNDE.
  1. Mesin Parut Kelapa
  • Bahwa pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Oyom Tahun Anggaran 2022 dialokasikan anggaran pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat – Sub Bidang Pertanian dan Peternakan sebesar Rp. 8.002.600,- (delapan juta dua ribu enam ratus rupiah) untuk pembelian sebanyak 1 (satu) unit mesin parut kelapa.
  • Bahwa pembelian 1 (satu) unit mesin parut kelapa seharusnya dilakukan oleh Nurinsyan selaku PPKD namun pembelian 1 (satu) unit mesin parut kelapa dilakukan oleh Terdakwa SAHMUDIN Alias MUDIN ditemani oleh Moh. Saswi di
Pihak Dipublikasikan Ya