Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan permohonan Provisi Pelawan;
- Menyatakan putusan provisi sah dan berharga serta berkekuatan hukum;
- Menangguhkan untuk menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi dan Penetapan Eksekusi terhadap putusan perkara Nomor 123/Pdt.G/2020/PN Pal jo putusan Nomor 78/PDT/2021/PT Pal jo Putusan Nomor 1699 K/Pdt/2022;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga (derden verzet) adalah tepat dan beralasan hukum;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur;
- Menyatakan tanah/kintal kapling 13 ukuran 16 x 30 meter=480 M2 (empat ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Prof. Moh.Yamin, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Selatan dahulu, sekarang Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah kapling 12
- Tanah kosong/kapling 6.
- Tanah kapling 14
- Tanah sisa kapling Gereja
Yang masuk dalam obyek tanah seluas 15.030 M2 (lima belas ribu tiga puluh meter persegi) adalah sah milik Pelawan;
- Menyatakan menurut hukum Perikatan Jual Beli Akta No. 87 tanggal 15 September 2009 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum kepada Pelawan;
- Menyatakan menurut hukum Akta Pernyataan Bersama Tentang Hal Yang Sebenarnya Dan Kuasa Akta Nomor 01 Tanggal 19 Desember 2019 yang dibuat oleh TURUT TERLAWAN IV, Termohon Eksekusi yakni antara PARA TERLAWAN Pemohon Eksekusi dengan TURUT TERLAWAN III Termohon Eksekusi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada isi putusan perkara Perlawanan ini;
- Memerintahkan untuk menangguhkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor: 22/Aan.Pdt.Eks.Pts/2022/PN Pal tanggal 11 Oktober 2022 untuk menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi serta Penetapan Eksekusi hingga putusan perkara Perlawanan pihak ketiga ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada banding dan kasasi dan/atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |