Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2025/PN Pal 1.ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
2.Rhenita Tuna, S.H.
ROBBY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 110/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-933/P.2.10/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
2Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBBY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ROBBY bersama-sama sdr. ARIF (DPO) pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar Jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setika-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kompleks BTN Graha Estetika Blok B11 kel. Tondo kec. Mantikulore kota Palu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA FAZIO Warna Hijau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni korban NUR HADIJAH P. KATILI Alias FIONI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara – cara  sebagai berikut   : 

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya sekira pukul 21.00 wita korban memarkirkan 1 unit sepeda motor merk YAMAHA FAZIO  BEJ A/T warna hijau dengan nomor polisi DN 6447 RJ dihalaman rumah korban dengan cara tidak mengunci stir kemudian pergi bersama saudaranya ketempat makan, lalu sdr. ARIF (DPO) memanggil terdakwa yang kebetulan tinggal di kelurahan tondo untuk bersama-sama pergi menggambil sepeda motor korban dengan cara terdakwa mendekati sepeda motor milik korban lalu naik dan mendorong sepeda motor keluar halaman sedangkan sdr. ARIF dengan menggunakan sepeda motor milik sdr. ARIF mendorong dari belakang dengan kaki hingga sampai kerumah terdakwa kemudian terdakwa memposting ke media social “jual beli info kota palu” namun tidak lama kemudian pihak berwajib dari polsek mantikulore mengamankan terdakwa dan membawa terdakwa berserta barang bukti ke Polsek;
  • Bahwa maksud terdakwa memposting sepeda motor korban kemedia social adalah untuk dijual dan rencananya hasil dari penjualan akan dibagi dua dengan sdr. ARIF dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah itu;

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4, KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya