Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
144/Pdt.G/2025/PN Pal RIVALDY JECKY WUNGKANA 1.PT. NIAGA NUSA ABADI Cq. PT. NIAGA NUSA ABADI CABANG PALU
2.Area Head Of Marketing PT. Niaga Nusa Abadi Area Tolitoli
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 144/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIVALDY JECKY WUNGKANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GEDE CHAKRADEVA ADHIPRABOWO SH.,MH.RIVALDY JECKY WUNGKANA
Tergugat
NoNama
1PT. NIAGA NUSA ABADI Cq. PT. NIAGA NUSA ABADI CABANG PALU
2Area Head Of Marketing PT. Niaga Nusa Abadi Area Tolitoli
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat sebesar :
Materiil sebesar Rp. 112.070.000,-
Rp.   70.699.470,-
Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (+)
TOTAL Rp. 682.769.470,- 
(enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh rupiah);
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari, atas keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan isi putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap;
5. Memerintahkan Jurusita untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding Verzet maupun kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II;
8. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak