INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal | GITA NOFEBRIANI | PT. SURYA TADULAKO SEJAHTERA/MARTINIZING | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut Hukum Penggugat adalah Pekerja yang dipekerjakan oleh Tergugat;
3. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Surat Kesepakatan Kerja Waktu Tidak Tertentu tertanggal 10 Februari 2025;
4. Menyatakan menurut Hukum Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
5. Menyatakan menurut Hukum Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak Putusan ini telah berkekuatan Hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat Denda keterlambatan Rp. 2.257.725,45,- (dua juta dua ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima koma empat lima rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa Hak-hak Normatif sejak putusan Perkara a quo telah berkekuatan Hukum, sebagai berikut :
Kompensasi dari Tergugat
- Masa Kerja 9 Tahun 5 Bulan
- Gaji UMK Kota Palu 2024 Rp. 3.179.895,-
- Pesangon 9 x Rp. 3.179.895,- = Rp. 28.619.055,-
- UPMK 4 x Rp. 3.179.895,- = Rp. 12.539.685,-(+)
JUMLAH = Rp. 41.338.635,-
(empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh delapan enam ratus tiga puluh lima rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat selisih gaji/upah sebesar Rp. 13.643.701,- (tiga belas juta enam ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus satu rupiah);
9. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 8.020.065,72,- (delapan juta dua puluh ribu enam puluh lima rupiah poin tujuh dua);
10. Membebankan biaya menurut Hukum; |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |