Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2025/PN Pal Diva Amelchika Reinard Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Diva Amelchika Reinard
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan perubahan nama anak Pemohon yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Pemohon yang semula tertulis “ ‘Uqbah Manoppo” menjadi “Kinanah Adz Dzahaby” .
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palu tentang Perubahan Nama Anak Pemohon setelah Salinan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Palu diterima oleh pemohon;
  4. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palu untuk Mencatatkan Perubahan Nama Anak Pemohon sebagaimana isi Penetapan dalam register disediakan untuk itu;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak