Dakwaan |
Kesatu :
----- Bahwa Terdakwa ALFADIL Bin JASMAN Alias FADIL, pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023, bertempat di rumah tempat tinggal Terdakwa di Jl. Lekatu No. 81 Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 Wita Kakak Terdakwa ALFADIL JASMAN Alias FADIL yang bernama Sdr. RIFAN (Belum tertangkap/Dpo) memberikan Terdakwa Narkotika jenis Shabu sebanyak 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip les merah yang berisikan Narkotika jenis Shabu di halaman rumah tempat tinggal Terdakwa di Jl. Lekatu No. 81 Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu untuk di suruh jual nanti setelah laku Terdakwa jual Narkotika jenis Shabu tersebut barulah Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Kakak Terdakwa yang bernama Sdr. RIFAN dan Kakak Terdakwa yang bernama Sdr. RIFAN tersebut akan memberikan Terdakwa uang Imbalan sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan setelah Kakak Terdakwa yang bernama Sdr. RIFAN memberikan/menyerahkan 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip les merah yang berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa selanjutnya Kakak Terdakwa yang bernama Sdr. RIFAN tersebut pergi meninggalkan rumah tempat tinggal Terdakwa tersebut lalu kemudian Terdakwa menjual 5 (lima) bungkus plastik klip les merah yang berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada pembeli yang datang di rumah Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) setiap bungkusnya sehingga Narkotika jenis Shabu yang di berikan oleh Kakak Terdakwa yang bernama Sdr. RIFAN tersebut tersisa/tinggal 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip les merah yang berisikan Narkotika jenis Shabu kemudian sekitar pukul 18.30 wita, 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip les merah yang berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa simpan diatas meja di halaman depan rumah tempat tinggal Terdakwa lalu kemudian Terdakwa duduk di depan meja tersebut sambil menunggu pembeli yang datang ke rumah Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu, selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wita saksi I GEDE AGUS DARMANA, saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi UMAR yang merupakan anggota Polri dari Satresnarkoba Polresta Palu datang di rumah Terdakwa tersebut dan langung menangkap Terdakwa dan mengamankan Terdakwa, kemudian saksi I GEDE AGUS DARMANA, saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi UMAR mengeledah badan Terdakwa dan tempat di sekitar Terdakwa ditangkap dan dalam penggeledahan tersebut saksi I GEDE AGUS DARMANA, saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi UMAR menemukan barang bukti berupa : 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip les merah yang berisikan Narkotika jenis Shabu di diatas meja di halaman depan rumah tempat tinggal Terdakwa tempat Terdakwa ditangkap oleh saksi I GEDE AGUS DARMANA, saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi UMAR 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna biru di amankan langsung oleh petugas di tangan Terdakwa kemudian saksi I GEDE AGUS DARMANA, saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi UMAR melakukan penyitaan terhadap semua barang bukti tersebut selanjutnya saksi I GEDE AGUS DARMANA, saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi UMAR membawa Terdakwa beserta semua barang bukti tersebut ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : SP-Sita/41.a/VII/RES.4.2/2023/Satresnarkoba tanggal 16 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Hjedil Hendry Anthon Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 21 (dua puluh satu) paket plastik klip berles putih dalamnya berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 3,7 gram.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Polda Sulsel, No. LAB : 3317/NNF/VIII/2023 pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023, yang dibuat oleh pemeriksa SURYA PRANOVO , S.Si, M Si dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa : 21 (dua puluh satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,5682 gram (sat koma lima enam delapan dua) gram yang disita dari tersangka ALFADIL Alias FADIL Bin JASMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Rumah Sakit Bhayangkara Nomor : R/233/VII/RES.4.2./2023/Rumkit Bhay tanggal 17 Juli 2023 berkesimpulan bahwa pemeriksaan urine terdakwa ALFADIL Alias FADIL Bin JASMAN menunjukkan hasil Negatif terhadap Amphethamine (AMP) Methamphethamine (METH).
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
----- Bahwa Terdakwa ALFADIL Bin JASMAN Alias FADIL, pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023, bertempat di Jl. Lekatu No. 81 Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu tepatnya di halaman depan rumah tempat tinggal ALFADIL Bin JASMAN alias FADIL, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi I GEDE AGUS DARMANA, saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi UMAR mendapatkan informasi dari Informan bahwa seorang laki-laki yang bernama ALFADIL sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu di rumah tempat tinggalnya yang terletak di Jl. Lekatu No. 81 Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu dan berdasarkan informasi tersebut saksi I GEDE AGUS DARMANA, saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi UMAR bersama tim lidik Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap peristiwa tindak pidana Narkotika yang di Informasikan tersebut dan menangkap pelakunya, kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 Wita saksi I GEDE AGUS DARMANA, saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi UMAR melakukan penyergapan terhadap rumah tempat tinggal ALFADIL di Jl. Lekatu No. 81 Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu sesuai yang di informasikan oleh informan tersebut dan dalam penyergapan tersebut saksi I GEDE AGUS DARMANA, saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi UMAR berhasil menangkap dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa ALFADIL Bin JASMAN Alias FADIL di halaman rumah Terdakwa tersebut, kemudian saksi I GEDE AGUS DARMANA, saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi UMAR melakukan penenggeledahan badan terhadap Terdakwa dan tempat di sekitar Terdakwa di tangkap dan dalam penggeledahan tersebut saksi I GEDE AGUS DARMANA, saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi UMAR menemukan barang bukti berupa : 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip les merah yang berisikan Narkotika jenis Shabu di atas meja di depan Terdakwa di halaman depan rumah tempat tinggal Terdakwa ditangkap. 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna biru saksi I GEDE AGUS DARMANA, saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi UMAR amankan langsung di tangan Terdakwa, kemudian saksi I GEDE AGUS DARMANA, saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi UMAR melakukan penyitaan terhadap semua barang bukti yang saksi I GEDE AGUS DARMANA, saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi UMAR temukan tersebut selanjutnya saksi I GEDE AGUS DARMANA, saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi UMAR membawa Terdakwa ALFADIL Bin JASMAN alias FADIL beserta semua barang bukti yang ditemukan tersebut ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : SP-Sita/41.a/VII/RES.4.2/2023/Satresnarkoba tanggal 16 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Hjedil Hendry Anthon Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 21 (dua puluh satu) paket plastik klip berles putih dalamnya berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 3,7 gram.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Polda Sulsel, No. LAB : 3317/NNF/VIII/2023 pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023, yang dibuat oleh pemeriksa SURYA PRANOVO , S.Si, M Si dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa : 21 (dua puluh satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,5682 gram (sat koma lima enam delapan dua) gram yang disita dari tersangka ALFADIL Alias FADIL Bin JASMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba dari Rumah Sakit Bhayangkara Nomor : R/233/VII/RES.4.2./2023/Rumkit Bhay tanggal 17 Juli 2023 berkesimpulan bahwa pemeriksaan urine terdakwa ALFADIL Alias FADIL Bin JASMAN menunjukkan hasil Negatif terhadap Amphethamine (AMP) Methamphethamine (METH).
----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |