Dakwaan |
KESATU :
---------- Bahwa Terdakwa BAMBANG SUSILO Bin ISKANDAR pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar jam 21.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan dalam lorong Jl. Lengkatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika terdakwa hendak membeli Narkotika jenis sabu lalu terdakwa pergi ke daerah Kec. Tatanga Kota Palu kemudian bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal di pinggir jalan dalam lorong Jl. Lengkatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.7.200.000.- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah), kepada orang yang tidak dikenali tersebut lalu orang tersebut memberikan terdakwa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu, selain itu orang yang tidak dikenal tersebut juga memberikan terdakwa 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu secara gratis, kemudian terdakwa meninggalkan orang tersebut lalu kembali ke kos-kosan milik terdakwa.
- Bahwa keesokan harinya tepatnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar jam 09.00 wita ketika terdakwa sedang duduk di teras depan kos-kosan terdakwa bertempat di Jl. Bungi Indah Kel. Nunu Kec. Tatanga Kota Palu, tiba-tiba datang saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu beserta Anggota Satresnarkoba Polresta Palu lainnya yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai keterlibatan terdakwa dalam penjualan Narkotika jenis sabu, lalu saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa beserta rumah kos tempat tinggal terdakwa, dan dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah kotak warna hitam bertuliskan OK di saku celana belakang sebelah kanan yang sedang dikenakan/dipakai oleh terdakwa, lalu ketika kotak tersebut dibuka, ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket besar dan 2 (dua) paket kecil, lalu terdakwa dibawa masuk ke dalam kosnya tersebut dan ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi AZIM selaku Ketua RT setempat di dalam kos milik terdakwa, namun saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK dan Anggota lainnya tidak menemukan barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika, lalu saksi NOVRIANTO PONTOH menanyakan kepada terdakwa mengenai pemilik dari 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut, lalu terdakwa menjawab bahwa terdakwa adalah pemiliknya, sehingga kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polresta Palu guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Timbang/36.a/IV/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh AKP USMAN, S.H., selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 3 (tiga) paket plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, dengan berat sita awal Netto 12,4422 gram, Sisih Lab 0,1048 gram dan Bukti PN 12,3374 gram.
- Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0103 tanggal 29 April 2025, Nama Sampel : 121-Diduga Sabu, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0097.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip dalamnya berisi serbuk kristal warna bening dengan berat 0,1048 gram yang disita dari terdakwa BAMBANG SUSILO Bin ISKANDAR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa BAMBANG SUSILO Bin ISKANDAR tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------
A T A U
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa BAMBANG SUSILO Bin ISKANDAR pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar jam 09.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di kos-kosan milik terdakwa di Jl. Bungi Indah Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar jam 09.00 wita, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polresta Palu beserta Anggota Satresnarkoba Polresta Palu lainnya yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai keterlibatan terdakwa dalam penjualan Narkotika jenis sabu, menemui terdakwa yang sedang duduk-duduk di teras kos-kosan terdakwa lalu saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa beserta rumah kos tempat tinggal terdakwa, dan dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah kotak warna hitam bertuliskan OK di saku celana belakang sebelah kanan yang sedang dikenakan/dipakai oleh terdakwa, lalu ketika kotak tersebut dibuka, ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket besar dan 2 (dua) paket kecil, lalu terdakwa dibawa masuk ke dalam kosnya tersebut dan ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi AZIM selaku Ketua RT setempat di dalam kos milik terdakwa, namun saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK dan Anggota lainnya tidak menemukan barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika, lalu saksi NOVRIANTO PONTOH menanyakan kepada terdakwa mengenai pemilik dari 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut, lalu terdakwa menjawab bahwa terdakwa adalah pemiliknya, sehingga kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polresta Palu guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/Timbang/36.a/IV/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh AKP USMAN, S.H., selaku Penyidik Polresta Palu, dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 3 (tiga) paket plastik klip dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu, dengan berat sita awal Netto 12,4422 gram, Sisih Lab 0,1048 gram dan Bukti PN 12,3374 gram.
- Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu, Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0103 tanggal 29 April 2025, Nama Sampel : 121-Diduga Sabu, Nomor Kode Sampel : 25.103.11.16.05.0097.K, yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm.,Apt., selaku Ketua Tim Pengujian/Kepala Balai (PPPOMN), dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip dalamnya berisi serbuk kristal warna bening dengan berat 0,1048 gram yang disita dari terdakwa BAMBANG SUSILO Bin ISKANDAR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar lampiran Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa BAMBANG SUSILO Bin ISKANDAR tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------- |