Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
94/Pid.B/2025/PN Pal | 1.Abdullah,S.H. 2.RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. |
SYAHRIANTO LALO Alias UNGKE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 94/Pid.B/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-824/P.2.10/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa ia terdakwa SYAHRIANTO LALO Alias UNGKE, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar jam 15:30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di Jalan Prof. Moh. Yamin Kel. Birobuli Utara Kec. Pau Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang di lakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------- ------- bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada tanggal 08 januari 2025 sekitar pukul 18.00 wita saat terdakwa melintas di Jl. Muh. Yamin Kota Palu dan melihat tempat usaha bengkel Las milik saksi korban ZULKIFLI dalam keadaan kosong dan terdakwa masuk kedalam melalui pintu samping kanan bengkel Las yang diikat dengan menggunakan tali kain sehingga terdakwa melepaskan ikatan pintu dan masuk kedalam bengkel Las tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil alat-alat bengkel berupa 1 (satu) buah mesin gurinda kecil, 1 (satu) buah mesin bor besar, 1 (satu) buah mesin bor kecil, 1 (satu) buah alat rol pipa, 1 (satu) buah gergaji ukir, 1 (satu) buah mesin sekap listrik dan 1 (satu) buah sepeda gunung, kemudian terdakwa membawa barang-barang tersebut kerumah terdakwa di Jalan Gelatik dengan mengayuh sepeda gunung milik korban, selanjutnya setibanya dirumahnya terdakwa menjual barang-barang alat bengkel las tersebut secara acak melalui media sosial FaceBook setelah semua alat bengkel laku, terdakwa lalu menawarkan 1 (satu) buah sepeda gunung difacebook namun belum sempat laku terjual, selanjutnya pada hari jumat tanggal 10 januari 2025 sekitar pukul 20.00 wita terdakwa kembali mempunyai niat untuk mengambil barang-barang dibengkel milik korban selanjutnya terdakwa pergi ke bengkel korban dan melihat situasi pada bengkel Las tersebut sunyi dan sepi kemudian terdakwa masuk kembali melalui pintu samping kanan pada bangunan bengkel las dan menuju bagian belakang bangunan namun ketika terdakwa hendak memanjat salah satu meja yang terletak didepan pintu samping pada bangunan tersebut terdakwa ketahuan oleh saksi korban dan saksi korban berteriak mengatakan “pencuri” sehingga banyak masyarakat yang datang untuk mengamankan terdakwa, kemudian istri korban yakni saksi DARWATI NUR USMAN melaporkan kejadian tersebut di Polsek Palu Selatan dan tidak lama berselang anggota Opsnal kepolisian sektor palu Selatan yakni saksi ZETFRIYANTO MATANA datang dan membawa terdakwa menuju kantor kepolisian sektor palu Selatan, selanjutnya setelah di interogasi oleh petugas terdakwa mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa sepeda gunung yang diambilnya masih disembunyikan dirumah terdakwa sehingga petugas kepolisian sektor palu Selatan Bersama terdakwa pergi kerumah terdakwa untuk mengambil sepeda gunung milik korban yang diambilnya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah sepeda gunung dibawa kekantor Polsek Palu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban ZULKIFLI mengalami kerugian sebesar Rp 8.600.000,- (Delapan juta enam ratus ribu rupiah) atau sejumlah dengan itu-- ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP .-------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |