INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 236/Pdt.G/2025/PN Pal | SRI ANGGRAINI PARIUA DAENG TAGOWA | PT. ASURANSI STACO MANDIRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 236/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I sebagai Perusahaan Asuransi Kredit telah melakukan perbuatan Wanprestasi yang merugikan Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I untuk melakukan Pembayaran Klaim Meninggal Dunia Tertanggung kepada Tergugat II selaku Pemegang Polis Asuransi Kredit Mandiri Tertanggung dengan Nomor Polis : 09-P0004248/2023/0/0 sebesar Rp. 168.992.000 (seratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) secara tunai dan seketika setelah Putusan Pengadilan dalam perkara ini diucapkan;
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga keterlambatan pembayaran Klaim Asuransi Tertanggung kepada Penggugat sebesar 2% (dua persen) dari nilai persetujuan klaim sebesar Rp. 168.992.000 x 2% terhitung sejak adanya persetujuan Klaim Asuransi Meninggal Dunia Tertanggung yakni 13 maret 2025 hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Palu sebesar Rp. 23.658.000 (dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6. Menghukum Tergugat I membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
