Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal ASRI PT. MALACHITE INTERNATIONAL MINING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ASRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ni Kadek Sri Wahyuni, S.H.,M.HASRI
Tergugat
NoNama
1PT. MALACHITE INTERNATIONAL MINING
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak sah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tertanggal 03 Agustus 2025. 
3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah terputus; 
4. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat (ASRI) pada posisi dan jabatan semula sebagai Mekanik Electric; 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama tidak dipekerjakan (upah proses), terhitung sejak bulan Agustus 2025 sampai dengan putusan ini dilaksanakan, sebesar Rp. 4, 007,673,- per bulan, yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus. 
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta milik Tergugat; 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan; 
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat; 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak