| Dakwaan |
Kesatu
------ Bahwa Terdakwa I GUNTUR BARANGAN Anak dari MUKMIN Alias GUNTUR dan Terdakwa II TRI EKO PANGESTU BIN SUKON Alias TEKO pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Kancil II Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang yang berwenang mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 48,5322 (empat puluh delapan koma lima tiga dua dua) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar Pukul 15.00 Wita ketika Terdakwa I GUNTUR BARANGAN Anak dari MUKMIN Alias GUNTUR sedang duduk di teras rumahnya di Jalan Kancil II Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah didatangi oleh Terdakwa II TRI EKO PANGESTU Bin SUKON Alias TEKO untuk menemaninya menjual sepeda motornya di Jalan Lalove. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi berboncengan dan sesampainya disana bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak ketahui identitasnya yang kemudian membeli sepeda motor tersebut secara tunai seharga Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah). Selanjutnya mereka pulang ke rumah Terdakwa I dengan menggunakan ojek offline, Setelah sampai di rumah terdakwa I, Terdakwa II kemudian pergi ke tempat pencucian mobil di Kecamatan Tatanga untuk bertemu seseorang yang bernama ACO (DPO) untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.950.000 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Selain itu, Terdakwa II TRI EKO PANGESTU Bin SUKON Alias TEKO juga meminjam timbangan digital dan meminta 2 (dua) pak plastik bening transparan untuk membungkus sabu. Kemudian Terdakwa II TRI EKO PANGESTU Bin SUKON Alias TEKO datang kembali ke rumah Terdakwa I GUNTUR BARANGAN Anak dari MUKMIN Alias GUNTUR dengan menggunakan ojek offline. Sesampainya di rumah Terdakwa I kemudian mereka menggunakan sabu dan meminum minuman beralkohol.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, Terdakwa I mendapat telepon dari temannya bernama FADEL (DPO) yang menawarkan narkotika jenis sabu dengan harga murah yaitu 1 (satu) ball dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram seharga Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah) lalu Terdakwa I menyampaikan ke terdakwa II terkait pembelian narkotika yang bisa dipanjar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa II menyetujuinya lalu memberikan uang tunai sebanyak Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) kepada terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I mentransfer uang sebanyak Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) ke Lk. FADEL. Setelah menerima transferan uang kemudian Lk. FADEL memandu Terdakwa I melalui telepon WhatsApp untuk mengambil 1 (satu) paket sabu di pinggir jalan Rumah Sakit Undata lama yang terbungkus tisu dan dimasukkan ke dalam plastik hitam. Sesampainya di rumah, Terdakwa I memperlihatkan kepada Terdakwa II sabu yang telah diambilnya lalu Terdakwa I memasukkan timbangan digital, plastic klip dan kotak obat ke dalam kantong plastik hitam yang berisi sabu lalu menyimpannya di bawah meja di kamarnya.
- Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II duduk di teras rumah lalu didatangi oleh seseorang yang tidak diketahui yang menanyakan “ada barang sabu?” lalu Terdakwa II menjawab “ada tapi barang tidak bagus” kemudian Terdakwa I mengambil sedikit sabu dari bawah meja kamarnya lalu mengisinya sedikit ke dalam kaca pireks lalu menggunakannya bersama-sama. Selang beberapa menit kemudian datang beberapa orang Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I GUNTUR BARANGAN Anak dari MUKMIN Alias GUNTUR dan Terdakwa II TRI EKO PANGESTU Bin SUKON Alias TEKO lalu ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic hitam di bawah meja yang berisi 1 (satu) paket sedang sabu yang terbungkus tisu, 1 (satu) dos tempat obat, 1 (satu) timbangan digital dan 2 (dua) pak plastic klip bening transparan, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hitam dan 1 (satu) buah kaca pireks.
- Bahwa Terdakwa I dan terdakwa II dalam membeli narkotika jenis sabu dengan maksud untuk dijual kembali.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 48,5322 (empat puluh delapan koma lima tiga dua dua) gram Nomor kode sampel 25.103.11.16.05.0159.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0162 tanggal 29 Juni 2025, dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I GUNTUR BARANGAN Anak dari MUKMIN Alias GUNTUR dan Terdakwa II TRI EKO PANGESTU Bin SUKON Alias TEKO bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Bahwa Terdakwa I GUNTUR BARANGAN Anak dari MUKMIN Alias GUNTUR dan Terdakwa II TRI EKO PANGESTU Bin SUKON Alias TEKO tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------ Perbuatan Terdakwa I GUNTUR BARANGAN Anak dari MUKMIN Alias GUNTUR dan Terdakwa II TRI EKO PANGESTU Bin SUKON Alias TEKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------ Bahwa Terdakwa I GUNTUR BARANGAN Anak dari MUKMIN Alias GUNTUR dan Terdakwa II TRI EKO PANGESTU BIN SUKON Alias TEKO pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Kancil II Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis shabu yaitu yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 48,5322 (empat puluh delapan koma lima tiga dua dua) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar Pukul 15.00 Wita ketika Terdakwa I GUNTUR BARANGAN Anak dari MUKMIN Alias GUNTUR sedang duduk di teras rumahnya di Jalan Kancil II Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah didatangi oleh Terdakwa II TRI EKO PANGESTU Bin SUKON Alias TEKO untuk menemaninya menjual sepeda motornya di Jalan Lalove. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi berboncengan dan sesampainya disana bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak ketahui identitasnya yang kemudian membeli sepeda motor tersebut secara tunai seharga Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah). Selanjutnya mereka pulang ke rumah Terdakwa I dengan menggunakan ojek offline, Setelah sampai di rumah terdakwa I, Terdakwa II kemudian pergi ke tempat pencucian mobil di Kecamatan Tatanga untuk bertemu seseorang yang bernama ACO (DPO) untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.950.000 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Selain itu, Terdakwa II TRI EKO PANGESTU Bin SUKON Alias TEKO juga meminjam timbangan digital dan meminta 2 (dua) pak plastik bening transparan untuk membungkus sabu. Kemudian Terdakwa II TRI EKO PANGESTU Bin SUKON Alias TEKO datang kembali ke rumah Terdakwa I GUNTUR BARANGAN Anak dari MUKMIN Alias GUNTUR dengan menggunakan ojek offline. Sesampainya di rumah Terdakwa I kemudian mereka menggunakan sabu dan meminum minuman beralkohol.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, Terdakwa I mendapat telepon dari temannya bernama FADEL (DPO) yang menawarkan narkotika jenis sabu dengan harga murah yaitu 1 (satu) ball dengan berat kurang lebih 50 (lima puluh) gram seharga Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah) lalu Terdakwa I menyampaikan ke terdakwa II terkait pembelian narkotika yang bisa dipanjar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa II menyetujuinya lalu memberikan uang tunai sebanyak Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) kepada terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I mentransfer uang sebanyak Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) ke Lk. FADEL. Setelah menerima transferan uang kemudian Lk. FADEL memandu Terdakwa I melalui telepon WhatsApp untuk mengambil 1 (satu) paket sabu di pinggir jalan Rumah Sakit Undata lama yang terbungkus tisu dan dimasukkan ke dalam plastik hitam. Sesampainya di rumah, Terdakwa I memperlihatkan kepada Terdakwa II sabu yang telah diambilnya lalu Terdakwa I memasukkan timbangan digital, plastic klip dan kotak obat ke dalam kantong plastik hitam yang berisi sabu lalu menyimpannya di bawah meja di kamarnya.
- Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II duduk di teras rumah lalu didatangi oleh seseorang yang tidak diketahui yang menanyakan “ada barang sabu?” lalu Terdakwa II menjawab “ada tapi barang tidak bagus” kemudian Terdakwa I mengambil sedikit sabu dari bawah meja kamarnya lalu mengisinya sedikit ke dalam kaca pireks lalu menggunakannya bersama-sama. Selang beberapa menit kemudian datang beberapa orang Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I GUNTUR BARANGAN Anak dari MUKMIN Alias GUNTUR dan Terdakwa II TRI EKO PANGESTU Bin SUKON Alias TEKO lalu ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic hitam di bawah meja yang berisi 1 (satu) paket sedang sabu yang terbungkus tisu, 1 (satu) dos tempat obat, 1 (satu) timbangan digital dan 2 (dua) pak plastic klip bening transparan, 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hitam dan 1 (satu) buah kaca pireks.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto 48,5322 (empat puluh delapan koma lima tiga dua dua) gram Nomor kode sampel 25.103.11.16.05.0159.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0162 tanggal 29 Juni 2025, dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I GUNTUR BARANGAN Anak dari MUKMIN Alias GUNTUR dan Terdakwa II TRI EKO PANGESTU Bin SUKON Alias TEKO tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
------ Perbuatan Terdakwa I GUNTUR BARANGAN Anak dari MUKMIN Alias GUNTUR dan Terdakwa II TRI EKO PANGESTU Bin SUKON Alias TEKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- |