Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa I. MOHAMAD NAOFAL bersama dengan terdakwa II. IMAM AFANDI Alias IMAM hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Cempedak Kel. Bayaoge Kec. Tatanga Kota Palu tepatnya di SPBU bayaoge atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Palu, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar yang disubsidi Pemerintah, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada saat saksi IKMAL AL-HIDAYAH melakukan pengamatan dan pemantauan di wilayah SPBU Bayaoge kemudian melihat terdakwa I melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) Jenis Solar dengan menggunakan 1 Unit mobil Jenis Isuzu Panther warna merah metalik dengan cara mengunakan barcode membeli sebanyak 60 liter dimana harga perliter untuk BBM jenis solar Rp. 6.800 sehingga total yang harus dibayar terdakwa I Rp. 408.000 namun uang yang diberikan oleh terdakwa I kepada terdakwa II ditambahkan Rp. 12.000 sehingga total uang yang dikeluarkan oleh terdakwa I kepada terdakwa II. Sebesar Rp. 420.000, setelah melakukan pengisian kemudian saksi melihat terdakwa I menghidupkan saklar mesin dap yang dipasang didalam mobil dimana mesin dap tersebut berada didalam tangki mobil agar BBM yang diisi melalui tangki mobil yang sudah dimodifikasi langsung tersalin masuk kedalam jerigen yang sudah terdakwa siapkan didalam mobil tersebut lalu keluar meninggalkan SPBU, namun tidak berapa lama kemudian saksi melihat terdakwa I Kembali masuk di antrian pengisian BBM jenis solar dan melakukan pengisian Kembali dengan menggunakan barcode yang berbeda sebanyak 5 kali dan melakukan pembelian Kembali dan melebihkan setiap kali transaksi sebesar Rp. 12.000 kepada terdakwa II sehingga terdakwa II dengan sengaja memberikan kesempatan kepada terdakwa I untuk mengangkut BBM jenis solar yang masuk kategori BBM Bersubsidi;
- Bahwa sebelumnya terdakwa I sudah sering melakukan penjualan BBM Jenis Solar yang dibeli oleh terdakwa dengan menggunakan mobil lalu dijual Kembali kepada kepada saksi ANTO menggunakan jerigen sebanyak 2-5 jerigen dengan harga Rp. 350.000 sampai Rp. 360.000 / jerigen,
- Bahwa maksud terdakwa I melakukan pengangkutan dengan menggunakan 1 unit mobil yang tangka sudah dimodifikasi adalah untuk dijual Kembali kepada masyarakat umum maupun kios dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak, merupakan kegiatan penyalahgunaan BBM yang disubsidi Pemerintah dan melanggar ketentuan peraturan yang berlaku;
- Bahwa pada saat diamankan terdakwa bersama dengan 1 unit mobil Jenis Isuzu Panther warna merah metalik beserta 10 jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter sehingga total sebanyak 300 liter BBM Jenis Solar dimana terdakwa I tidak memiliki legalitas perizinan usaha atau bukan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap sebagaimana yang dipersyaratkan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai Penyalur Bahan Bakar Minyak karena bukan merupakan koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk serta terintegrasi berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan Kegiatan Penyaluran sehingga tidak memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan yang berlaku.
----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHP;-------------------------------- |