Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Pal MOCH. GAZALI BADAWI SE 1.PT. BANK SYARIAH INDONESIA TBK Cq KCP BANK SYARIAH
2.PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PALU
3.AGUS BARAMULI
4.KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 01 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCH. GAZALI BADAWI SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amerullah. SHMOCH. GAZALI BADAWI SE
2RAHMAT RAMADHAN, S.H.MOCH. GAZALI BADAWI SE
Tergugat
NoNama
1PT. BANK SYARIAH INDONESIA TBK Cq KCP BANK SYARIAH
2PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PALU
3AGUS BARAMULI
4KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
 
2. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan yang di letakkan atas Objek Sengketa.
 
3. Menyatakan perbuatan  Tergugat I yang telah menjual Objek Sengketa, melalui Tergugat II kepada Tergugat III, tidak sesuai dengan  ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2)  ayat (3) dan (4) Undang Undang Hak Tanggungan, dan penetapan harga limit sangat rendah yang tidak sesuai kebenaran formil dan kebenaran materil  adalah "perbuatan melawan hukum". Oleh karenanya menurut hukum "Jual Beli" Objek Sengketa tersebut adalah tidak sah dan karenanya batal demi hukum.
 
4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang melakukan pelelangan atas Objek Sengketa, berdasarkan Salinan Risalah Lelang No. 422/16.03/2024-01 tanggal 09 September 2024, yang tidak sesuai dengan  ketentuan  Pasal 20 ayat (1), ayat (2)  ayat (3) dan (4) Undang Undang Hak Tanggungan, dan penetapan harga limit sangat rendah yang  tidak sesuai kebenaran formil dan kebenaran materil, adalah “Perbuatan  Yang Melawan Hukum” Oleh karenanya menurut hukum “Pelelangan” Objek Sengketa tersebut adalah tidak sah dan karenanya batal demi hukum.
 
5. Menyatakan perbuatan Tergugat III,  yang telah telah membeli Objek Sengketa melaui pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat II,  tidak sesuai proses dan prosedur ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2)  ayat (3) dan (4) Undang Undang Hak Tanggungan, dan penetapan harga harga limit sangat rendah  yang tidak sesuai kebenaran formil dan kebenaran materil, adalah “perbuatan melawan hukum” dan juga harus dinyatakan "sebagai Perbuatan yang dilandasi itikad buruk". 
 
6. Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang telah memberikan andil terhadap segala sesuatu menyangkut surat peralihan atas Objek Sengketa kepada Tergugat III, didasarkan pada pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan  ketentuan  Pasal 20 ayat (1), ayat (2)  ayat (3) dan (4) Undang Undang Hak Tanggungan, dan penetapan harga limit sangat rendah yang  tidak sesuai kebenaran formil dan kebenaran materil, adalah "Perbuatan Yang Melawan Hukum". Oleh karenanya menurut hukum "Peralihan Hak" Objek Sengketa tersebut adalah tidak sah dan karenanya batal demi hukum.
 
7. Menyatakan bahwa Penggugat telah menderita kerugian secara materil maupun immaterial: 
- Kerugian "materiel" sebesar RP 2.510.647.000,- (dua miliyar lima ratus sepulu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).  
- Kerugian "immateriel" ebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
 
8. Menyatakan, memerintahkan dan membebani kepada perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV  membayar kerugian yang di derita oleh Penggugat  baik materiel dan immaterial secara tanggun renteng sebesar Rp 4. 10.647.000,- (empat miliyar sepuluh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
 
9. Menghukum dan serta memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV atau siapa saja yang menguasai Objek Sengketa harus di hukum untuk mengembalikan Objek Sengketa kepada Penggugat untuk tetap dipergunakan sebagai jaminan hutang kepada Tergugat I sampai dengan hutang Penggugat lunas.
 
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV menyatakan perlawanan Banding dan Kasasi.
 
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya-biaya dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak