Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2025/PN Pal | EDI HASAN | KEPOLISIAN RESORT KOTA PALU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Pal | ||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2025/Pn Pal | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Bahwa sebagaimana diuraikan diatas, mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Palu menerima permohonan Pelapor (“Pemohon”) selanjutnya memutuskan dengan amar sebagai berikut :
yang diterbitkan oleh Termohon, dengan alasan tidak cukup bukti dan sengketa kepemilikan adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ;
3. Menyatakan tindakan Termohon yang menghentikan penyidikan melalui penerbitan :
bertentangan dengan asas kepastian hukum, keadilan, dan kepentingan masyarakat; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk : a) segera melanjutkan melakukan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STPL/1162/X/2022/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 22 Oktober 2022 ; b) segera menyelesaikan penyidikan Laporan Polisi Nomor: STPL/1162/X/2022/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 22 Oktober 2022 tentang dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP; 5. Menghukum Termohon untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara. Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |