Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2025/PN Pal 1.I NENGAH ANDRISTANTO
2.ALI AKBAR LAWIRA
PT. NIAGA NUSA ABADI Cq. PT. NIAGA NUSA ABADI CABANG PALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NENGAH ANDRISTANTO
2ALI AKBAR LAWIRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GEDE CHAKRADEVA ADHIPRABOWO SH.,MH.I NENGAH ANDRISTANTO
2I GEDE CHAKRADEVA ADHIPRABOWO SH.,MH.ALI AKBAR LAWIRA
Tergugat
NoNama
1PT. NIAGA NUSA ABADI Cq. PT. NIAGA NUSA ABADI CABANG PALU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita Para Penggugat masing-masing sebesar :
a. I Nengah Andristanto (Penggugat I)
Materiil sebesar Rp. 112.070.000,-
Rp. 185.579.700,-
Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (+)
TOTAL Rp. 797.649.700,-
  (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus 
rupiah);
 
b. Ali Akbar Lawira (Penggugat II)
Materiil sebesar Rp. 112.070.000,-
Rp. 178.872.000,-
Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (+)
TOTAL Rp. 790.942.000,-
(tujuh ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari, atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap;
5. Memerintahkan Jurusita untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda milik Tergugat;
7. Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding Verzet maupun kasasi dari Tergugat;
8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak