Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
214/Pid.Sus/2025/PN Pal | YUDI TRISNAAMIJAYA, S.H., M.H | FADEL RAHMAN Alias ACO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 214/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1962/P.2.10/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu --------Bahwa Terdakwa FADEL RAHMAN Bin ANIS LADJU Alias ACO pada tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 Wita, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Kayumalue Kel Kayumalue Ngapa Kec Palu Utara Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “telah melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------- Berawal pada waktu dan tempat diatas, berawal saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK yang merupakan Anggota Kepolisian satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana narkotika jenis shabu di Jalan Raya Kayumalue Kel Kayumalue Ngapa Kec Palu Utara Kota Palu sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika kemudian Saksi NOVRIANTO PONTOH dan Saksi TRIYANTO PUTRA MORIK beserta Timsatresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan, kemudian pada 16 Mei 2025 Saksi NOVRIANTO PONTOH dan Saksi TRIYANTO PUTRA MORIK beserta Timsatresnarkoba Polresta Palu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FADEL RAHMAN Alias ACO pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 Wita yang sedang berada didalam rumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta rumah terhadap Terdakwa FADEL RAHMAN Alias ACO hingga ditemukan barang bukti 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu seberat netto 15,9612 gram didalam laci kamar Terdakwa FADEL tepatnya didalam 1 (satu) tas kecil berwarna merah kemudian setelah dibuka tas tersebut berisi 1 (satu) Pack Plastik Klip Kosong, 1 (satu) Unit timbangan Elektronik, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, dan 1 (satu) buah handphone merk Iphone series 13 (tiga belas) warna hitam yang Terdakwa FADEL simpan diatas kasur, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu seberat netto 15,9612 gram, 1 (satu) Pack Plastik Klip Kosong, 1 (satu) Unit timbangan Elektronik, adalah milik Sdr. EVIL (Dpo) yang dititipkan kepada Terdakwa FADEL sebelum penangkapan hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar jam 10.00 Wita sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat netto 25 (dua puluh lima) gram narkotika jenis sabu diberikan secara langsung kerumah Terdakwa FADEL dengan perjanjian jika laku uang hasil penjualannya Terdakwa FADEL akan diserahkan kepada Sdr. EVIL (DPO) dan Terdakwa diberikan upah serta paket narkotika jenis sabu untuk di konsumsi pribadi. Kemudian pada hari yang sama Senin, tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 Wita Sdr. EVIL (DPO) datang kembali kerumah Terdakwa FADEL untuk meminta kembali sabu dengan berat netto 9 (sembilan) gram dari 25 (dua puluh lima) gram yang diserahkan sebelumnya dan sebagian sabu dengan berat netto kurang lebih 1 (satu) gram sudah dikonsumsi pribadi oleh Terdakwa FADEL. Sekaligusnya Terdakwa FADEL dan Barang Bukti ditemukan diamankan oleh Timsatresnarkoba Polresta Palu untuk proses lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu 1 (satu) plastik klip yang didalamya berisikan Narkotika jenis sabu denga berat netto 15,9612 gram kemudian diambil sampel 0,1566 gram guna untuk dilakukan Pengujian oleh Laboratorium dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Palu dengan Nomor : LHU. 103.K.05. 16.25.0142 dengan kesimpulan terbukti positif mengandung Metafetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, membeli dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya. --------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------
Kedua ---------- Bahwa Terdakwa FADEL RAHMAN Bin ANIS LADJU Alias ACO pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Kayumalue Kel Kayumalue Ngapa Kec Palu Utara Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 ‘(lima) gram”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada waktu dan tempat diatas, berawal saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi TRIYANTO PUTRA MORIK yang merupakan Anggota Kepolisian satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Raya Kayumalue Kel Kayumalue Ngapa Kec Palu Utara Kota Palu sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika kemudian Saksi NOVRIANTO PONTOH dan Saksi TRIYANTO PUTRA MORIK beserta Timsatresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan, kemudian pada 16 Mei 2025 Saksi NOVRIANTO PONTOH dan Saksi TRIYANTO PUTRA MORIK beserta Timsatresnarkoba Polresta Palu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FADEL RAHMAN Alias ACO pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 Wita yang sedang berada didalam rumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta rumah terhadap Terdakwa FADEL RAHMAN Alias ACO hingga ditemukan barang bukti 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu seberat netto 15,9612 gram didalam laci kamar Terdakwa FADEL tepatnya didalam 1 (satu) tas kecil berwarna merah kemudian setelah dibuka tas tersebut berisi 1 (satu) Pack Plastik Klip Kosong, 1 (satu) Unit timbangan Elektronik, 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, dan 1 (satu) buah handphone merk Iphone series 13 (tiga belas) warna hitam yang Terdakwa FADEL simpan diatas kasur kemudian, dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu seberat netto 15,9612 gram, 1 (satu) Pack Plastik Klip Kosong, 1 (satu) Unit timbangan Elektronik, adalah milik Sdr. EVIL (Dpo) yang dititipkan kepada Terdakwa FADEL sebelum penangkapan hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar jam 10.00 Wita sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan berat netto 25 (dua puluh lima) gram narkotika jenis sabu diberikan secara langsung kerumah Terdakwa FADEL dengan perjanjian jika laku uang hasil penjualannya Terdakwa FADEL akan diserahkan kepada Sdr. EVIL (DPO) dan Terdakwa diberikan upah serta paket narkotika jenis sabu untuk di konsumsi pribadi. Kemudian pada hari yang sama Senin, tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 Wita Sdr. EVIL (DPO) datang kembali kerumah Terdakwa FADEL untuk meminta kembali sabu dengan berat netto 9 (sembilan) gram dari 25 (dua puluh lima) gram yang diserahkan sebelumnya dan sebagian sabu dengan berat netto kurang lebih 1 (satu) gram sudah dikonsumsi pribadi oleh Terdakwa FADEL. Sekaligusnya Terdakwa FADEL dan Barang Bukti ditemukan diamankan oleh Timsatresnarkoba Polresta Palu untuk proses lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu 1 (satu) plastik klip yang didalamya berisikan Narkotika jenis sabu denga berat netto 15,9612 gram kemudian diambil sampel 0,1566 gram guna untuk dilakukan Pengujian oleh Laboratorium dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Palu dengan Nomor : LHU. 103.K.05. 16.25.0142 dengan kesimpulan terbukti positif mengandung Metafetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengertahuan atau berhubungan dengan pekerjaanya. --------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |