Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
239/Pid.Sus/2025/PN Pal | ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. | WIRANTO Bin AHYAR Alias UCOK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 239/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2080 /P.2.10/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ---- Bahwa terdakwa WIRANTO BIN AHYAR Alias UCOK bersama-sama saksi ZAHRA DWI ANDINI BINTI ISMAIL Alias ANDINI (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 15.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat dijalan selar Kel. Lere Kec. Palu barat Kota palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau tanpa hak atau melawan hukum menawarna untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------- ------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal adanya informasi dari Informen bahwa saksi ZAHRA DWI ANDINI BINTI ISMAIL Alias ANDINI sering menyalahgunakan narkotika jenis shabu-shabu kemudian saksi UMAR, saksi TRIYANTO PUTRA MORIK dari satresnarkoba Polres Palu melakukan penyelidikan dan menyidikan terkait informasi tersebut dan berhasil mengamankan saksi ZAHRA DWI ANDINI BINTI ISMAIL Alias ANDINI disebuah rumah milik saksi PANGERAN dan melakukan pengeledahan dan menemukan 1 paket plastic klip yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus dengan 1 buah gulungan tissue yang tersimpan didalam 1 buah tas hitam serta 1 paket plastic klip yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika ditemukan di atas karpet didalam kamar tempat saksi ZAHRA DWI ANDINI BINTI ISMAIL Alias ANDINI diamankan dan saat dilakukan introgasi di akui oleh saksi ZAHRA DWI ANDINI BINTI ISMAIL Alias ANDINI adalah benar milik saksi yang diperoleh dari terdakwa dengan cara terdakwa menitipkan 1 paket sedang shabu-shabu kepada saksi ZAHRA DWI ANDINI BINTI ISMAIL Alias ANDINI lalu saksi ZAHRA DWI ANDINI BINTI ISMAIL Alias ANDINI mengambil sedikit shabu-shabu tersebut dan menyimpan menjadi 2 paket yang rencananya akan saksi gunakan bersama-sama dengan saksi PENGERAN dan sisanya akan saksi jual sesuai dengan pesan terdakwa; ---- Bahwa saksi ZAHRA DWI ANDINI BINTI ISMAIL Alias ANDINI yang merupakan istri terdakwa mengetahui terdakwa menjual shabu-shabu sudah sejak 1 tahun lalu;-----------------------------
-------- Bahwa 1 paket plastic klip yang berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi ZAHRA DWI ANDINI BINTI ISMAIL Alias ANDINI dengan berat netto 0,1066 gram. Kemudian melakukan pengujian secara Laboratories kriminalistik berdasarkan laporan pengujian Balai Pengawas obat dan Makanan Palu tanggal 09 Mei 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang Positif mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa terdakwa bersama-sama saksi ZAHRA DWI ANDINI BINTI ISMAIL Alias ANDINI tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.--------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua : ---- Bahwa WIRANTO BIN AHYAR Alias UCOK bersama-sama saksi ZAHRA DWI ANDINI BINTI ISMAIL Alias ANDINI (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 15.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat dijalan selar Kel. Lere Kec. Palu barat Kota palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal adanya informasi dari Informen bahwa saksi ZAHRA DWI ANDINI BINTI ISMAIL Alias ANDINI sering menyalahgunakan narkotika jenis shabu-shabu kemudian saksi UMAR, saksi TRIYANTO PUTRA MORIK dari satresnarkoba Polres Palu melakukan penyelidikan dan menyidikan terkait informasi tersebut dan berhasil mengamankan saksi ZAHRA DWI ANDINI BINTI ISMAIL Alias ANDINI disebuah rumah milik saksi PANGERAN dan melakukan pengeledahan dan menemukan 1 paket plastic klip yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus dengan 1 buah gulungan tissue yang tersimpan didalam 1 buah tas hitam serta 1 paket plastic klip yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika ditemukan di atas karpet didalam kamar tempat saksi ZAHRA DWI ANDINI BINTI ISMAIL Alias ANDINI diamankan dan saat dilakukan introgasi di akui oleh saksi ZAHRA DWI ANDINI BINTI ISMAIL Alias ANDINI adalah benar milik saksi yang diperoleh dari terdakwa dengan cara terdakwa menitipkan 1 paket sedang shabu-shabu kepada saksi ZAHRA DWI ANDINI BINTI ISMAIL Alias ANDINI lalu saksi ZAHRA DWI ANDINI BINTI ISMAIL Alias ANDINI mengambil sedikit shabu-shabu tersebut dan menyimpan menjadi 2 paket yang rencananya akan saksi gunakan bersama-sama dengan saksi PENGERAN dan sisanya akan saksi jual sesuai dengan pesan terdakwa;
---- Bahwa saksi ZAHRA DWI ANDINI BINTI ISMAIL Alias ANDINI yang merupakan istri terdakwa mengetahui terdakwa menjual shabu-shabu sudah sejak 1 tahun lalu;---
-------- Bahwa 1 paket plastic klip yang berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi ZAHRA DWI ANDINI BINTI ISMAIL Alias ANDINI dengan berat netto 0,1066 gram. Kemudian melakukan pengujian secara Laboratories kriminalistik berdasarkan laporan pengujian Balai Pengawas obat dan Makanan Palu tanggal 09 Mei 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang Positif mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Jenis Shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.-----------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |