INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G/2025/PN Pal | LENA | PT. LEMBAH PALU NAGAYA Cq Djailani Mansur Selaku Kuasa Perusahaan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Bahwa Penggugat adalah Anak dan Ahliwaris dari Almarhum Lamohama ;
8. Menyatakan Bahwa Almarhum Lamohama Memiliki Tanah Seluas 89.500 m yang terletak di Kelurahan Tondo dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Seha,H.Kahar,Karmiati,Abdul Rahman Nontji,Askia, Hj.Tiri
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Jalan
Tanah tersebut di Peroleh Amarhum Lamohama sekitar Tahun 1950 dengan cara diolah secara langsung adalah benar ;
3. Menyatakan Bahwa Almarhum Lamohama lebih dahulu membuka atau menguasai lahan di kelurahan Tondo seluas 89.500 m2 lebih dahulu dari pada HGB PT. Lembah Palu Nagaya adalah Benar ;
4. Menyatakan Bahwa lahan Milik Lamohama Seluas ± 89.500 m2 yang terletak di Kelurahan Tondo dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Seha,H.Kahar,Karmiati,Abdul Rahman Nontji,Askia, Hj.Tiri
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Jalan
Tanah tersebut di Peroleh Amarhum Lamohama sekitar Tahun 1950 dengan cara diolah secara langsung namun belum Pernah diganti Rugi oleh Pihak HGB ;
5. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kembali kolasi Seluas ± 89.500 m2 yang terletak di Kelurahan Tondo dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Seha,H.Kahar,Karmiati,Abdul Rahman Nontji,Askia, Hj.Tiri
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Jalan
Kepada Ahliwaris Lamohama yang bernama Hj. Lena ;
6. Bahwa karena Gugatan Penggugat berdasarkan hukum yang benar dan jelas, maka Tergugat dan Turut Tergugat haruslah dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.500.000,- (lima ratus ribuh rupiah) setiap hari apabila Tergugat dan Turut Tergugat lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh Para Tergugat;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |