INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
20/Pdt.G.S/2025/PN Pal | Jayadin Moh. Adileng | Aswadi Buhaera | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 106.640.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi janji untuk membayar kewajibannya berupa pengembalian uang adalah perbuatan wanprestasi;
3. Menyatakan Penggugat berhak menjual ataupun melakukan peralihan hak apa saja terhadap objek jaminan dalam perjanjian berupa sebidang tanah yang diatasnya bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik 01813 atas nama Rahmat Dafid yang terlerak di Jln. Tamako, Kel. Donggala Kodi, Kec. Ulujadi, Kota Palu, dengan ketentuan, apabila hasil penjualan ternyata belum mencukupi pelunasan hutang dan kerugian Penggugat, maka Tergugat dibebankan untuk melunasinya;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
Hutang Pokok = Rp. 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah )
Ganti Rugi = 2%/bulan ( Rp. 2.480.000 x 43 bulan = Rp.106.640.000 ( seratus enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah ).
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 01813 atas Nama Rahmat Dafid, terletak di Jl. Tamako, Kel. Donggala Kodi, Kec. Ulujadi, Kota Palu;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |