INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2025/PN Pal | PT. Permodalan Nasional Madani | SUROTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 74.533.859,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (outstanding dan denda) kepada PENGGUGAT sebesar 74.533.859 (Tujuh Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah), Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT secara sukarela, maka menyatakan bahwa obyek agunan berupa SHGB dengan tanda Bukti Hak Guna Bangunan Nomor 85/Pengawu Tanggal 28 September 1995 seluas 120 m2 terdaftar atas nama SUROTO yang terletak di BTN Pengawu Blok A4/22 Kelurahan Pengawu Kecamatan Tatanga Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) bagi kepentingan PENGGUGAT dan apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT secara sukarela, terhadap obyek agunan tersebut di atas yang dijaminkan kepada PENGGUGAT akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan jaminan tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT, kemudian bila terdapat sisa hasil penjualan jaminan akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
4. Menyatakan demi hukum bahwa obyek agunan tanah dan bangunan dengan bukti Hak Hak Guna Bangunan Nomor 85/Pengawu Tanggal 28 September 1995 seluas 120 m2 terdaftar atas nama SUROTO yang terletak di BTN Pengawu Blok A4/22 Kelurahan Pengawu Kecamatan Tatanga Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Coservatoir Beslag) bagi kepentingan PENGGUGAT;
5. Menyatakan apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/Kreditnya secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan berupa Sertifikat Hak Milik dengan bukti Hak Guna Bangunan Nomor 85/Pengawu Tanggal 28 September 1995 seluas 120 m2 terdaftar atas nama SUROTO yang terletak di BTN Pengawu Blok A4/22 Kelurahan Pengawu Kecamatan Tatanga Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT, kemudian bila terdapat sisa hasil lelang akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan dengan bukti Hak Guna Bangunan Nomor 85/Pengawu Tanggal 28 September 1995 seluas 120 m2 terdaftar atas nama SUROTO yang terletak di BTN Pengawu Blok A4/22 Kelurahan Pengawu Kecamatan Tatanga Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek agunan tersebut;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |