Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.B/2025/PN Pal 1.DESIANTY, S.H.
2.Rhenita Tuna, S.H.
3.RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
1.IKBAL
2.MOHAMAT REHAN Alias REY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 253/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2074E /P.2.10/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
2Rhenita Tuna, S.H.
3RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKBAL[Penahanan]
2MOHAMAT REHAN Alias REY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia terdakwa I MOHAMAT REHAN Alias REY dan Terdakwa II IKBAL, pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 06.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Homestay Ziban N0. 4 Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban EKAL, memberikan bantuan saat kejahatan dilakukan, atau memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saat terdakwa I dan saksi MAYASARI Alias MAYA berada di kamar no. 4 Homestay Ziban kemudian datang korban RAISCAL Alias EKAL mengetuk pintu dan mengatakan “Maya buka pintu” namun terdakwa I melarang saksi MAYASARI Alias MAYA untuk membukakan korban RAISCAL Alias EKAL pintu, merasa tidak dihiraukan korban terus mengetuk dan menendang pintu kamar tersebut sehingga saksi MAYASARI alias MAYA membukakan pintu korban RAISCAL Alias EKAL, setelah pintu terbuka korban RAISCAL Alias EKAL mengatakan “kau dengan siapa” dan saksi MAYASARI Alias MAYA  mengatakan “Saya dengan REHAN” mendengar itu korban kemudian masuk kedalam kamar dan mengatakan kepada terdakwa I “keluar…keluar” melihat terdakwa I yang tidak mengindahkannya kemudian korban RAISCAL Alias EKAL mengatakan “keluar memang kalau tidak keluar saya siram” mendengar itu saksi MAYASARI Alias MAYA langsung menarik terdakwa I untuk keluar dari kamar dan korban RAISCAL Alias EKAL kemudian masuk kedalam kamar tersebut untuk tidur, sesampainya diluar kamar terdakwa I menceritakan kepada terdakwa II bahwa korban mengusirnya dari dalam kamar sehingga merasa tersinggung dengan ucapan korban RAISCAL Alias EKAL dan terdakwa II mengatakan “bapandang enteng sekali EKAL itu mentang-mentang ini daerahnya” mendengar itu kemudian timbul niat dari terdakwa I untuk membalas dendam kepada korban RAISCAL Alias EKAL, selanjutnya terdakwa II mengantarkan terdakwa I pergi kerumah terdakwa I dijalan Basuki Rahmat untuk mengambil 1 (satu) buah parang beserta sarungnya milik orang tua terdakwa I yang terletak di atas lemari baju rumah terdakwa I, setelah mengambil parang tersebut terdakwa I dan terdakwa II Kembali lagi ke Homestay Ziban, selanjutnya saat sampai didepan kamar nomor 4 terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan saksi MAYASARI Alias MAYA, terdakwa II mengatakan “kesana jo maya” dan terdakwa I mengatakan “saya mau anu EKAL” sehingga saksi MAYASARI Alias MAYA pergi ke depan kamar untuk membakar rumput, selanjutnya Terdakwa I mencabut sebilah parang yang sudah dipersiapkan sebelumnya dari pinggang terdakwa I lalu terdakwa I masuk kedalam kamar tempat korban RAISCAL Alias EKAL tidur dan terdakwa melihat korban sedang tertidur dengan posisi tengkurap kemudian terdakwa I mematikan lampu kamar dan mengayunkan parang yang sudah dipersiapkan ke bagian paha sebelah kiri korban EKAL sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu korban RAISCAL Alias EKAL berteriak dan terdakwa I Kembali mengayunkan parang tersebut ke bagian betis sebelah kanan milik korban EKAL sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa I pergi kearah Terdakwa II yang sudah menunggu di atas motor selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II meninggalkan Homestay Ziban untuk  melarikan diri, kemudian setelah mendengar teriakan korban RAISCAL Alias EKAL saksi AULIA FITRA Alias AULIA yang saat itu berada di tempat kejadian yang berada didalam ruangan nomor 4  Homestay ZHIBAN namun saat kejadian saksi berada didalam kamar nomor 2 dan kejadiannya dikamar nomor 1, kemudian saksi AULIA FITRA Alias AULIA masuk kedalam kamar No. 4 tempat korban tidur dan menemukan korban RAISCAL Alias EKAL berlumuran berteriak memanggil saksi FANGKI H KALOTTONG yang saat itu saksi sedang berada di lokasi tempat kejadian tersebut yakni di ruang tamu dan sedang tidur, sambil mengatakan “banyak sekali darahnya EKAL” mendengar itu saksi FANGKI H KALOTTONG langsung mencari bantuan untuk mengantarkan korban RAISCAL Alias EKAL kerumah sakit, kemudian korban RAISCAL Alias EKAL dibawa kerumah sakit samaritan untuk dilakukan perawatan menggunakan mobil salah satu tamu homestay namun saat tiba di rumah sakit korban RAISCAL Alias EKAL di nyatakan meninggal dunia. Kemudian berdasarkan laporan polisi saksi RIZKHANA Anggota Satreskrim kepolisian Resor Kota Palu melakukan penangkapat terhadap terdakwa I dan terdakwa II di Dusun Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, selanjutnya terdakwa dibawa kekantor polresta palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban RAISCAL Alias EKAL meninggal dunia pada saat berada di Rumah Sakit Samaritan sebagaimana yang termuat dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: 018/RS-SMRT/VER/III-2025 tanggal 02 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD FURKAN selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan, terhadap korban dengan hasil pemeriksaan yaitu :

Status Lokalis (lokasi dan deskripsi luka)

  • Tampak luka robek pada tungkai kanan berukuran 10 cm x 5 cm dengan kedalaman lukan 5 cm
  • Tampak luka robek pada tungkai bawah kiri berukuran 9 cm x 5 cm

 

KESIMPULAN

 

Pada pemeriksaan pasian laki-laki yang menurut keterangan surat pemintaan Visum et repertum berusia dua puluh tujuh tahun ditemukan luka robek pada tungkai kanan berukuran 10 cm x 5 cm dengan kedalaman lukan 5 cm dan luka robek pada tungkai bawah kiri berukuran 9 cm x 5 cm, sehingga pada korban mengalami kekerasan akibat benda tajam.

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.---------

ATAU

Kedua

Bahwa ia terdakwa I MOHAMAT REHAN Alias REY dan Terdakwa II IKBAL, pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 06.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Homestay Ziban N0. 4 Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian, memberikan bantuan saat kejahatan dilakukan, atau memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saat terdakwa I dan saksi MAYASARI Alias MAYA berada di kamar no. 4 Homestay Ziban kemudian datang korban RAISCAL Alias EKAL mengetuk pintu dan mengatakan “Maya buka pintu” namun terdakwa I melarang saksi MAYASARI Alias MAYA untuk membukakan korban RAISCAL Alias EKAL pintu, lalu korban terus mengetuk dan menendang pintu kamar tersebut sehingga saksi MAYASARI alias MAYA membukakan pintu korban RAISCAL Alias EKAL, setelah pintu terbuka korban RAISCAL Alias EKAL mengatakan “kau dengan siapa” dan saksi MAYASARI Alias MAYA  mengatakan “Saya dengan REHAN” mendengar itu korban kemudian masuk kedalam kamar dan mengatakan kepada terdakwa I “keluar…keluar” melihat terdakwa I yang tidak mengindahkannya kemudian korban RAISCAL Alias EKAL mengatakan “keluar memang kalau tidak keluar saya siram” mendengar itu saksi MAYASARI Alias MAYA langsung menarik terdakwa I untuk keluar dari kamar dan korban RAISCAL Alias EKAL kemudian masuk kedalam kamar tersebut untuk tidur, sesampainya diluar kamar terdakwa I menceritakan kepada terdakwa II bahwa korban mengusirnya dari dalam kamar sehingga merasa tersinggung dengan ucapan korban RAISCAL Alias EKAL kemudian timbul niat dari terdakwa I untuk membalas dendam kepada korban RAISCAL Alias EKAL dan merencanakan untuk membuat korban RAISCAL Alias EKAL cacat, selanjutnya terdakwa II mengantarkan I kerumah terdakwa I dijalan Basuki Rahmat untuk mengambil 1 (satu) buah parang beserta sarungnya milik orang tua terdakwa I yang terletak di atas lemari baju rumah terdakwa I dan menyimpannya dipinggang sebelah Kanan Terdakwa I, setelah mengambil parang tersebut terdakwa I dan terdakwa II menunggu motor terdakwa I yang sementara dipakai oleh sepupu terdakwa I, namun karena menunggu lama terdakwa I dan terdakwa II Kembali lagi ke Homestay Ziban untuk melihat-lihat situasi dihomestay tidak lama kemudian terdakwa I dan terdakwa II Kembali lagi kerumah terdakwa I untuk mengambil motor milik terdakwa I, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II Kembali lagi ke Homestay Ziban saat sampai didepan kamar terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan saksi MAYASARI Alias MAYA terdakwa II mengatakan “kesana jo maya” dan terdakwa I mengatakan “saya mau anu EKAL” sehingga saksi MAYASARI Alias MAYA pergi ke depan kamar untuk membakar rumput, selanjutnya Terdakwa I mencabut sebilah parang yang sudah dipersiapkan sebelumnya dari pinggang terdakwa I, selanjutnya terdakwa I masuk kedalam kamar tempat korban RAISCAL Alias EKAL tidur dan terdakwa melihat korban sedang tertidur dengan posisi tengkurap kemudian terdakwa I mematikan lampu kamar dan mengayunkan parang yang sudah dipersiapkan ke bagian paha sebelah kiri korban EKAL sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu korban RAISCAL Alias EKAL berteriak dan terdakwa I Kembali mengayunkan parang tersebut ke bagian betis sebelah kanan milik korban EKAL sebanyak 1 (satu) kali, kemudian terdakwa I pergi kearah Terdakwa II yang sudah menunggu di atas motor selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II meninggalkan Homestay Ziban dalam keadaan lemas karena kehabisan banyak darah, kemudian setelah mendengar teriakan korban RAISCAL Alias EKAL saksi AULIA FITRA Alias AULIA yang saat itu berada di tempat kejadian yang berada didalam ruangan nomor 4  Homestay ZHIBAN namun saat kejadian saksi berada didalam kamar nomor 2 dan kejadiannya dikamar nomor 1, kemudian saksi AULIA FITRA Alias AULIA masuk kedalam kamar No. 4 tempat korban tidur dan menemukan korban RAISCAL Alias EKAL berlumuran berteriak memanggil saksi FANGKI H KALOTTONG yang saat itu saksi sedang berada di lokasi tempat kejadian tersebut yakni di ruang tamu dan sedang tidur, sambil mengatakan “banyak sekali darahnya EKAL” mendengar itu saksi FANGKI H KALOTTONG langsung mencari bantuan untuk mengantarkan korban RAISCAL Alias EKAL kerumah sakit, kemudian korban RAISCAL Alias EKAL dibawa kerumah sakit Samartitan untuk dilakukan perawatan menggunakan mobil salah satu tamu homestay namun saat sampai di rumah sakit korban RAISCAL Alias EKAL dinyatakan meninggal dunia, kemudian berdasarkan lapooran polisi saksi RIZKHANA Anggota Satreskrim kepolisian Resor Kota Palu melakukan penangkapat terhadap terdakwa I dan terdakwa II di  Dusun Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, selanjutnya terdakwa dibawa kekantor polresta palu untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban RAISCAL Alias EKAL meninggal dunia pada saat berada di Rumah Sakit Samaritan sebagaimana yang termuat dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: 018/RS-SMRT/VER/III-2025 tanggal 02 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MUHAMMAD FURKAN selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan, terhadap korban dengan hasil pemeriksaan yaitu :

Status Lokalis (lokasi dan deskripsi luka)

  • Tampak luka robek pada tungkai kanan berukuran 10 cm x 5 cm dengan kedalaman lukan 5 cm
  • Tampak luka robek pada tungkai bawah kiri berukuran 9 cm x 5 cm
  •  

KESIMPULAN

 

Pada pemeriksaan pasian laki-laki yang menurut keterangan surat pemintaan Visum et repertum berusia dua puluh tujuh tahun ditemukan luka robek pada tungkai kanan berukuran 10 cm x 5 cm dengan kedalaman lukan 5 cm dan luka robek pada tungkai bawah kiri berukuran 9 cm x 5 cm, sehingga pada korban mengalami kekerasan akibat benda tajam.

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya