Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2025/PN Pal DESIANTY, S.H. RIDWAN MUSLIMIN Alias IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 122 /P.2.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN MUSLIMIN Alias IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------- Bahwa terdakwa RIDWAN MUSLIMIN Alias IWAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi sekira pada bulan Juli 2024 sampai bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 sampai dengan bulan November   tahun 2024 bertempat di CV. Solo Indah Jl. Kacang Panjang Kel. Kamonji Kec. Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, melakukan antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa RIDWAN MUSLIMIN Alias IWAN bekerja sebagai sales kampas dan sekaligus bagian penagihan di toko CV. Solo Indah Jalan Kacang Panjang Kel. Kamonji Kec. Palu Barat Kota Palu, sejak tahun 2014 sampai tahun 2024 yang diangkat dan dipekerjakan oleh (alm) H. Suparmin orang tua saksi korban BOWO WIJAKSONO dengan tugas dan tanggung jawab melakukan penjualan produk barang milik CV. Solo Indah serta melakukan penagihan pembayaran kepada konsumen-konsumen yang mengambil barang, selanjutnya menyetorkan uang hasil tagihan tersebut kepada admin toko CV. Solo Indah. dengan perjanjian upah dari hasil penjualan barang yang telah laku terjual sesuai harga dari VC. Solo Indah hingga biasanya mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp. 13.000.000,- 
  • Bahwa system penyetoran yang dilakukan terdakwa yaitu setiap kali melakukan penjualan barang dalam jangka 2 (dua) minggu terhitung sejak konsumen mengorder barang dan kemudian diantarkan dan konsumen membayarkan kepada terdakwa  lalu terdakwa berkewajiban menyetorkan kepada admin CV. Solo Indah paling lambat sehari setelah penagihan. 
  • Bahwa benar pada saat  bulan  Juli 2024 sampai dengan bulan Oktober terdakwa melakukan penjualan barang-barang ke toto-toko konsumen langganan kemudian setelah tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam nota-nota tersebut terdakwa melakukan penagihan terhadap penjualan barang ke toko-toko konsumen dan konsumen telah membayar lunas kepada terdakwa secara tunai untuk selanjutnya terdakwa setorkan ke Admin CV. Solo Indah Namun saat terdakwa melakukan penyetoran ke Admin terdakwa tidak menyetorkan secara keseluruhan dengan alasan pihak sebagian pihak konsumen belum melakukan pembayar sehingga dalam system sebagian konsumen yang dilakukan penagihan  notanya masih berstatus piutang.
  • Bahwa kemudian saksi ARDI SAPUTRA Als ARDI selaku Penanggung jawab yang mengawasi karyawan CV. Solo Indah menerima telefon dari salah satu konsumen yang menanyakan tentang orderan barang yang diajukan kepada terdakwa belum diantar ke toko miliknya kemudian saksi ARDI SAPUTRA menyampaikan kepada ADMIN CV. Solo Indah yaitu saksi SITI RIZKIANA lalu ADMIN melakukan pengecekan dan ditemukan Nota milik konsumen tersebut masih berstatus piutang sehingga saksi ARDI SAPUTRA selaku penanggung jawab menyuruh saksi SITI RIZKIANA menghubungi terdakwa dan menanyakan terkait Nota-nota pesanan konsumen yang telah jatuh tempo yang masih berstatus piutang hingga kemudian pada tanggal 11 November pukul 08.00 wita terdakwa datang dan menghadap saksi korban BOWO WIJAKSONO dan menyampaikan bahwa sebagian uang hasil penagihan terhadap konsumen telah dipakai secara pribadi tanpa sepengetahuan ADMIN maupun saksi korban.   
  • Bahwa Kemudian pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 08.00 wita saksi korban menyuruh saksi SITI RISKIANA selaku admin CV. Solo Indah untuk melakukan rekapan nota-nota pesanan konsumen melalui terdakwa untuk kemudian dilakukan audit.
  • Bahwa benar  saksi korban Bersama dengan saksi SITI RISKIANA melakukan audit berdasarkan rekapan nota yang dipegang oleh terdakwa dan konfirmasi ketoko-toko langanan, hingga ditemukan 45 (empat puluh lima) lembar nota pesanan, yang uang hasil pembayaran pesanan tersebut tidak disetorkan terdakwa kepada admin CV. Solo Indah. dengan rincian nota sebagai berikut:

1.    Nota 650, tanggal 08 Juli 2024 dengan jumlah Rp. 4.250.000 Toko Surya Kencana Jl.   Imam Bonjol.

2.    Nota 664, tanggal 11 Juli 2024 dengan jumlah Rp. 2.000.000 Toko Serbaguna Jl. Cempedak.  penjualan Produk pada tangal 19 Agustus 2023 sebesar Rp. 1.531.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).

3.    Nota 675, tanggal 13 Juli 2024 dengan jumlah Rp. 5.091.000 Toko Surya Jl. Cempedak.

4.    Nota 702, tanggal 22 Juli 2024 dengan jumlah Rp. 8.500.000 Toko Taswin Masomba.

5.    Nota 708, tanggal 23 Juli 2024 dengan jumlah  Rp. 12.595.000 Toko Riksy Jl. Cempedak.

6.    Nota 735, tanggal 28 Juli 2024 dengan jumlah Rp. 2.000.000 H. Salim Jl. Jamur

7.    Nota 738, tanggal 28 Juli 2024 dengan jumlah Rp. 5.000.000 Toko Arif Jl. Jamur

8.    Nota 749, tanggal 31 Juli 2024 dengan jumlah Rp. 3.000.000 H. Amin Masomba.

9.    Nota 753, tanggal 1 Agustus 2024 dengan jumlah penjualan Produk pada tangal 23        Agustus          2023 sebesar Rp. 4.194.000,- (Empat juta seratus sembilan puluh empat ribu   rupiah).

10. Nota 821, tanggal 19 Agustus 2028 dengan jumlah Rp. 6.778.000 Bapak Sandi Jl.   Cempedak.

11. Nota PI339, tanggal 28 Juli 2024 dengan jumlah Rp. 4.100.000 HJ. Nunung Masomba.

12. Nota PI413, tanggal 30 Agustus 2024 dengan jumlah Rp. 9.840.000 Toko Risky Jl.   Cempedak.

13. Nota MP159, tanggal 11 Agustus 2024 dengan jumlah Rp. 6.928.000 H. Supri Jl.        Cemangi.

14. Nota 931, tanggal 18 September 2024 dengan jumlah Rp. 8.500.000 Toko Arif Jl. Jamur.

15. Nota SI943, tanggal 21 September 2024 dengan jumlah Rp. 12.750.000 Artomoro Jl.   Cempedak.

16. Nota SI896, tanggal 7 September 2024 dengan jumlah Rp. 4.250.000 Surya Kencana Jl.    Imam   Bonjol.

17. Nota SI952, tanggal 24 September 2024 dengan jumlah Rp. 1.740.000 Ibu Yuni Jl.          Cempedak.

18. Nota NP193, tanggal 20 September 2024 dengan jumlah Rp. 2.460.000 H. UCE.

19. Nota PI440, tanggal 11 September 2024 dengan jumlah Rp. 8.400.000 Umar Jl. Jati.

20. Nota SI960, tanggal 26 September 2024 dengan 4.300.000 Toko Fadilah Jl. Vetran.

21. Nota SI961, tanggal 26 September 2024 dengan jumlah Rp. 8.500.000 Stand Edy Jl.           Kacang           Panjang.

22. Nota SI939, tanggal 20 September 2024 dengan jumlah Rp. 8.500.000 H. Uce Pengawu.

23. Nota SI972, tanggal 30 September 2024 dengan jumlah Rp. 8.500.000 Saida Jl.   Cempedak

24. Nota SI1007, tanggal 8 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 8.500.000 Egi Jl. Cempedak.

25. Nota PI474, tanggal 5 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 4.250.000 Egi Jl. Cempedak.

26. Nota SI953, tanggal 5 September 2024 dengan jumlah Rp. 8.500.000 Budi Jl. Cempedak.

27. Nota MP200, tanggal 28 September 2018 dengan jumlah Rp. 6.380.000 Cahaya Lindu Jl.         Kacang Panjang.

28. Nota SI1015, tanggal 10 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 3.600.000 H. Supri Jl.        Cemangi.

29. Nota PI475, tanggal  3 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 8.400.000 Cahaya Lindu Jl.         Kacang           Panjang.

30. Nota NP206, tanggal 3 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 7.360.000 Edi Nunu.

31. Nota SI899, tanggal 14 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 4.250.000 H. Salim Jl. Jamur.

32. Nota SI1026, tanggal 14 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 8.500.000 Cahaya Lindu Jl.         Kacang Panjang.

33. Nota PI504, tanggal 18 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 4.250.000 Cahaya Lindu Jl.         Kacang Panjang.

34. Nota SI986, tanggal 2 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 4.300.000 Anti Masomba.

35. Nota SI981, tanggal 1 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 1.740.000 Kiki Jl. Bayam.

36. Nota MP204, tanggal 1 Oktober 2024 dengan jumlah Rp.  4.320.000 Kiki Jl. Bayam.

37. Nota PI459, tanggal 24 September 2024 dengan jumlah Rp. 4.250.000 Arifin Masomba.

38. Nota PI452, tanggal 17 September 2024 dengan jumlah Rp. 1.392.000 Saiful Jl.   Cempedak.

39. Nota SI1025, tanggal 14 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 4.300.000 Kios Rafi.

40. Nota SI904, tanggal 10 September 2024 dengan jumlah Rp. 5.478.000 A33, Jl.        Cempedak.

41. Nota SI970, tanggal 30 September 2024 dengan jumlah Rp. 8.500.000 Taswin        Masomba.

42. Nota SI1013, tanggal 9 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 1.740.000 Hj. Murni Jl.        Cempedak.

43. Nota SI009, tanggal 9 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 2.610.000 Hamzah Jl. Labu.

44. Nota SI996, tanggal  5 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 880.000 Cahaya Anti Jl.   Cempedak.

45. Nota NP210, tanggal 10 Oktober 2024 dengan jumlah 848.000 H. Supri Jl.Cemangi.

Bahwa dari 45 (empat puluh lima nota tersebut setelah dilakukan perhitungan, ditemukan total uang tagihan konsumen yang telah lunas namun tidak disetorkan oleh terdakwa kepada admin toko berjumlah Rp. 250. 830.000,- (dua ratus lima puluh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah). Dan hingga perkara dilaporkan terdakwa belum belum mengembalikan uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadinya kepada saksi korban BOWO WIJAKSONO selaku pemilik CV. Solo Indah.

-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban BOWO WIJAKSONO mengalami kerugian sebesar Rp.250.830.000,- (dua ratus lima puluh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.--------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) .-----------------------------------------------------------------    

 

Kedua :

-------- Bahwa terdakwa RIDWAN MUSLIMIN Alias IWAN sekira pada bulan Juli 2024 sampai bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, melakukan antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa RIDWAN MUSLIMIN Alias IWAN bekerja sebagai sales kampas dan sekaligus bagian penagihan di toko CV. Solo Indah Jalan Kacang Panjang Kel. Kamonji Kec. Palu Barat Kota Palu, sejak tahun 2014 sampai tahun 2024 yang diangkat dan dipekerjakan oleh (alm) H. Suparmin orang tua saksi korban BOWO WIJAKSONO dengan tugas dan tanggung jawab melakukan penjualan produk barang milik CV. Solo Indah serta melakukan penagihan pembayaran kepada konsumen-konsumen yang mengambil barang, selanjutnya menyetorkan uang hasil tagihan tersebut kepada admin toko CV. Solo Indah. dengan perjanjian upah dari hasil penjualan barang yang telah laku terjual sesuai harga dari VC. Solo Indah hingga biasanya mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp. 13.000.000,- 
  • Bahwa system penyetoran yang dilakukan terdakwa yaitu setiap kali melakukan penjualan barang dalam jangka 2 (dua) minggu terhitung sejak konsumen mengorder barang dan kemudian diantarkan dan konsumen membayarkan kepada terdakwa  lalu terdakwa berkewajiban menyetorkan kepada admin CV. Solo Indah paling lambat sehari setelah penagihan. 
  • Bahwa benar pada saat  bulan  Juli 2024 sampai dengan bulan Oktober terdakwa melakukan penjualan barang-barang ke toto-toko konsumen langganan kemudian setelah tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam nota-nota tersebut terdakwa melakukan penagihan terhadap penjualan barang ke toko-toko konsumen dan konsumen telah membayar lunas kepada terdakwa secara tunai untuk selanjutnya terdakwa setorkan ke Admin CV. Solo Indah Namun saat terdakwa melakukan penyetoran ke Admin terdakwa tidak menyetorkan secara keseluruhan dengan alasan pihak sebagian pihak konsumen belum melakukan pembayar sehingga dalam system sebagian konsumen yang dilakukan penagihan  notanya masih berstatus piutang.
  • Bahwa kemudian saksi ARDI SAPUTRA Als ARDI selaku Penanggung jawab yang mengawasi karyawan CV. Solo Indah menerima telefon dari salah satu konsumen yang menanyakan tentang orderan barang yang diajukan kepada terdakwa belum diantar ke toko miliknya kemudian saksi ARDI SAPUTRA menyampaikan kepada ADMIN CV. Solo Indah yaitu saksi SITI RIZKIANA lalu ADMIN melakukan pengecekan dan ditemukan Nota milik konsumen tersebut masih berstatus piutang sehingga saksi ARDI SAPUTRA selaku penanggung jawab menyuruh saksi SITI RIZKIANA menghubungi terdakwa dan menanyakan terkait Nota-nota pesanan konsumen yang telah jatuh tempo yang masih berstatus piutang hingga kemudian pada tanggal 11 November pukul 08.00 wita terdakwa datang dan menghadap saksi korban BOWO WIJAKSONO dan menyampaikan bahwa sebagian uang hasil penagihan terhadap konsumen telah dipakai secara pribadi tanpa sepengetahuan ADMIN maupun saksi korban.   
  • Bahwa Kemudian pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 08.00 wita saksi korban menyuruh saksi SITI RISKIANA selaku admin CV. Solo Indah untuk melakukan rekapan nota-nota pesanan konsumen melalui terdakwa untuk kemudian dilakukan audit.
  • Bahwa benar  saksi korban Bersama dengan saksi SITI RISKIANA melakukan audit berdasarkan rekapan nota yang dipegang oleh terdakwa dan konfirmasi ketoko-toko langanan, hingga ditemukan 45 (empat puluh lima) lembar nota pesanan, yang uang hasil pembayaran pesanan tersebut tidak disetorkan terdakwa kepada admin CV. Solo Indah. dengan rincian nota sebagai berikut:

1.    Nota 650, tanggal 08 Juli 2024 dengan jumlah Rp. 4.250.000 Toko Surya Kencana Jl.   Imam Bonjol.

2.    Nota 664, tanggal 11 Juli 2024 dengan jumlah Rp. 2.000.000 Toko Serbaguna Jl. Cempedak.  penjualan Produk pada tangal 19 Agustus 2023 sebesar Rp. 1.531.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).

3.    Nota 675, tanggal 13 Juli 2024 dengan jumlah Rp. 5.091.000 Toko Surya Jl. Cempedak.

4.    Nota 702, tanggal 22 Juli 2024 dengan jumlah Rp. 8.500.000 Toko Taswin Masomba.

5.    Nota 708, tanggal 23 Juli 2024 dengan jumlah  Rp. 12.595.000 Toko Riksy Jl. Cempedak.

6.    Nota 735, tanggal 28 Juli 2024 dengan jumlah Rp. 2.000.000 H. Salim Jl. Jamur

7.    Nota 738, tanggal 28 Juli 2024 dengan jumlah Rp. 5.000.000 Toko Arif Jl. Jamur

8.    Nota 749, tanggal 31 Juli 2024 dengan jumlah Rp. 3.000.000 H. Amin Masomba.

9.    Nota 753, tanggal 1 Agustus 2024 dengan jumlah penjualan Produk pada tangal 23        Agustus          2023 sebesar Rp. 4.194.000,- (Empat juta seratus sembilan puluh empat ribu   rupiah).

10. Nota 821, tanggal 19 Agustus 2028 dengan jumlah Rp. 6.778.000 Bapak Sandi Jl.   Cempedak.

11. Nota PI339, tanggal 28 Juli 2024 dengan jumlah Rp. 4.100.000 HJ. Nunung Masomba.

12. Nota PI413, tanggal 30 Agustus 2024 dengan jumlah Rp. 9.840.000 Toko Risky Jl.   Cempedak.

13. Nota MP159, tanggal 11 Agustus 2024 dengan jumlah Rp. 6.928.000 H. Supri Jl.        Cemangi.

14. Nota 931, tanggal 18 September 2024 dengan jumlah Rp. 8.500.000 Toko Arif Jl. Jamur.

15. Nota SI943, tanggal 21 September 2024 dengan jumlah Rp. 12.750.000 Artomoro Jl.   Cempedak.

16. Nota SI896, tanggal 7 September 2024 dengan jumlah Rp. 4.250.000 Surya Kencana Jl.    Imam   Bonjol.

17. Nota SI952, tanggal 24 September 2024 dengan jumlah Rp. 1.740.000 Ibu Yuni Jl.          Cempedak.

18. Nota NP193, tanggal 20 September 2024 dengan jumlah Rp. 2.460.000 H. UCE.

19. Nota PI440, tanggal 11 September 2024 dengan jumlah Rp. 8.400.000 Umar Jl. Jati.

20. Nota SI960, tanggal 26 September 2024 dengan 4.300.000 Toko Fadilah Jl. Vetran.

21. Nota SI961, tanggal 26 September 2024 dengan jumlah Rp. 8.500.000 Stand Edy Jl.           Kacang           Panjang.

22. Nota SI939, tanggal 20 September 2024 dengan jumlah Rp. 8.500.000 H. Uce Pengawu.

23. Nota SI972, tanggal 30 September 2024 dengan jumlah Rp. 8.500.000 Saida Jl.   Cempedak

24. Nota SI1007, tanggal 8 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 8.500.000 Egi Jl. Cempedak.

25. Nota PI474, tanggal 5 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 4.250.000 Egi Jl. Cempedak.

26. Nota SI953, tanggal 5 September 2024 dengan jumlah Rp. 8.500.000 Budi Jl. Cempedak.

27. Nota MP200, tanggal 28 September 2018 dengan jumlah Rp. 6.380.000 Cahaya Lindu Jl.         Kacang Panjang.

28. Nota SI1015, tanggal 10 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 3.600.000 H. Supri Jl.        Cemangi.

29. Nota PI475, tanggal  3 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 8.400.000 Cahaya Lindu Jl.         Kacang           Panjang.

30. Nota NP206, tanggal 3 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 7.360.000 Edi Nunu.

31. Nota SI899, tanggal 14 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 4.250.000 H. Salim Jl. Jamur.

32. Nota SI1026, tanggal 14 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 8.500.000 Cahaya Lindu Jl.         Kacang Panjang.

33. Nota PI504, tanggal 18 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 4.250.000 Cahaya Lindu Jl.         Kacang Panjang.

34. Nota SI986, tanggal 2 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 4.300.000 Anti Masomba.

35. Nota SI981, tanggal 1 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 1.740.000 Kiki Jl. Bayam.

36. Nota MP204, tanggal 1 Oktober 2024 dengan jumlah Rp.  4.320.000 Kiki Jl. Bayam.

37. Nota PI459, tanggal 24 September 2024 dengan jumlah Rp. 4.250.000 Arifin Masomba.

38. Nota PI452, tanggal 17 September 2024 dengan jumlah Rp. 1.392.000 Saiful Jl.   Cempedak.

39. Nota SI1025, tanggal 14 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 4.300.000 Kios Rafi.

40. Nota SI904, tanggal 10 September 2024 dengan jumlah Rp. 5.478.000 A33, Jl.        Cempedak.

41. Nota SI970, tanggal 30 September 2024 dengan jumlah Rp. 8.500.000 Taswin        Masomba.

42. Nota SI1013, tanggal 9 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 1.740.000 Hj. Murni Jl.        Cempedak.

43. Nota SI009, tanggal 9 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 2.610.000 Hamzah Jl. Labu.

44. Nota SI996, tanggal  5 Oktober 2024 dengan jumlah Rp. 880.000 Cahaya Anti Jl.   Cempedak.

45. Nota NP210, tanggal 10 Oktober 2024 dengan jumlah 848.000 H. Supri Jl.Cemangi.

Bahwa dari 45 (empat puluh lima nota tersebut setelah dilakukan perhitungan, ditemukan total uang tagihan konsumen yang telah lunas namun tidak disetorkan oleh terdakwa kepada admin toko berjumlah Rp. 250. 830.000,- (dua ratus lima puluh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah). Dan hingga perkara dilaporkan terdakwa belum belum mengembalikan uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadinya kepada saksi korban BOWO WIJAKSONO selaku pemilik CV. Solo Indah.

-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban BOWO WIJAKSONO mengalami kerugian sebesar Rp.250.830.000,- (dua ratus lima puluh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.--------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) .-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya